Daerah
Kepala KUA Sei Kepayang Fasilitasi Penyelesaian Masalah Wakaf, Dorong Penyelesaian Secara Kekeluargaan
21 Oct 2025 | 64 | Penulis : Humas Cabang APRI Asahan | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Sei Kepayang, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Kepayang mengambil peran aktif sebagai fasilitator dalam upaya menyelesaikan tanah tanah wakaf yang terjadi di wilayahnya. Pertemuan mediasi yang digelar di Aula KUA Sei Kepayang ini menghadirkan para pihak, perwakilan keluarga, serta tokoh masyarakat setempat dan disaksikan Sekretaris Camat dan staff, Selasa (21/10).
Sengketa tersebut menyangkut status dan pengelolaan sebidang tanah wakaf yang diamanatkan serta batas tanah wakaf . Adanya perbedaan pemahaman di antara para ahli waris dan penerima manfaat mengenai penataan dan pemanfaatan aset wakaf ini berpotensi menghambat fungsi sosial tanah wakaf tersebut.
Dalam kapasitasnya sebagai PPAIW, Kepala KUA Sei Kepayang Taufik Hidayat Simanjuntak,S.Fil.I, menekankan pentingnya menyelesaikan perselisihan ini dengan semangat kekeluargaan dan mengedepankan prinsip syariah.
"Wakaf adalah amanah dari wakif (pemberi wakaf) untuk kemaslahatan umat. Kita harus mendudukkan masalah ini dengan kepala dingin, mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian melalui musyawarah akan lebih baik," ujar Taufik dalam sambutannya membuka pertemuan.
Pertemuan berlangsung dengan baik sopan dan tertib. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan argumentasinya. Kepala KUA beserta staf ahli kemudian menjabarkan ketentuan hukum wakaf berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, serta menengahi untuk mencari titik temu dari berbagai perbedaan yang ada.
Sa masyarakat yang hadir, , Kepala Desa Sei Kepayang Tengah Salim Butar-butar menyampaikan apresiasinya atas inisiatif KUA. "Kami berterima kasih kepada Pak KUA yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Dengan adanya bimbingan dari pihak yang berwenang, kami berharap bisa menemukan solusi terbaik yang diridhai Allah SWT, sehingga tanah wakaf ini dapat dikelola dan dimanfaatkan sesuai tujuannya," ujarnya.
Pertemuan mediasi ini belum menghasilkan kesepakatan final, namun telah berhasil menyepakati beberapa poin kunci untuk ditindaklanjuti. Rencananya, KUA akan mengadakan pertemuan lanjutan dalam waktu dekat untuk finalisasi kesepakatan serta membuat berita acara yang mengikat secara hukum.
Dengan difasilitasinya mediasi ini, diharapkan sengketa wakaf di Kecamatan Sei Kepayang dapat diselesaikan secara damai, sehingga aset wakaf yang bernilai ibadah tersebut tidak terbengkalai dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat. (MHS/SHH)