Kepala KUA Rengat Barat Ikuti Sidang Putusan MK Terkait UU Pengelolaan Zakat
29 Aug 2025 | 92 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Indragiri Hulu (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Rengat Barat, Yusrianto,, turut menyaksikan sidang pleno pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat. Sidang tersebut digelar Kamis (28/8/2025) pukul 13.30 WIB melalui siaran langsung kanal YouTube resmi MK RI.
Menurut Yusrianto, putusan MK terkait UU Pengelolaan Zakat memiliki arti penting bagi tata kelola zakat di Indonesia, khususnya dalam menjamin kepastian hukum dan penguatan peran lembaga zakat di tengah masyarakat.
“Pengelolaan zakat bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Putusan MK ini tentu akan memberikan arah baru dalam praktik zakat di lapangan,” ujarnya usai mengikuti sidang.
Ia menambahkan, sebagai pejabat KUA, dirinya merasa perlu mengikuti jalannya putusan MK untuk memperdalam pemahaman hukum yang nantinya berdampak pada pelayanan masyarakat.
“KUA tidak bisa dilepaskan dari isu zakat, wakaf, dan pernikahan. Semua itu saling berkaitan dengan kehidupan umat. Maka, kami berkepentingan memahami setiap regulasi terbaru, termasuk hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Sidang pleno MK yang terbuka untuk umum ini menjadi sorotan karena menyangkut salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi umat. Keputusan terkait pengelolaan zakat dipandang akan berdampak pada optimalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat secara lebih transparan dan akuntabel.(Reski)