Kepala KUA Pendalian IV Koto Taja Ikrar Wakaf Untuk Pendidikan Islam
Daerah

Kepala KUA Pendalian IV Koto Taja Ikrar Wakaf Untuk Pendidikan Islam

  11 Sep 2025 |   67 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Rokan Hulu (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pendalian IV Koto, Efriadi, S.Ag., menaja pelaksanaan Ikrar Wakaf pada Rabu (10/9/2025) di Desa Suligi, Kecamatan Pendalian IV Koto.

Dalam kegiatan tersebut, Wakif H. Misnadin mengikrarkan tanah milik sendiri seluas 3.750 m² kepada Nadzir (pengurus wakaf) di hadapan Kepala KUA selaku Pejabat Pencatat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Pendalian IV Koto serta dua orang saksi.

Tanah yang diikrarkan akan diperuntukkan bagi pengembangan lembaga pendidikan Islam di bawah naungan Yayasan Madrasah Tsanawiyah Al Ikhlas Suligi.

Dalam arahannya, Kepala KUA menegaskan bahwa tanah yang telah diikrarkan untuk wakaf tidak lagi menjadi milik pribadi wakif. “Apabila tanah sudah diikrarkan, maka tidak bisa lagi diambil atau dimanfaatkan oleh wakif. Tanah tersebut sepenuhnya menjadi milik wakaf sesuai dengan isi ikrar yang telah diucapkan,” jelas Efriadi.

Beliau juga mengingatkan bahwa Nadzir yang telah menerima amanah harus mengelola tanah wakaf tersebut dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan niat dan tujuan wakif. “Pengelolaan wakaf harus tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh umat, khususnya dalam bidang pendidikan Islam,” tambahnya.

Sementara itu, Wakif H. Misnadin menyampaikan niat tulusnya mewakafkan tanah untuk kemajuan pendidikan. “Saya ingin tanah ini menjadi amal jariyah, insyaAllah bermanfaat bagi generasi penerus melalui pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Al Ikhlas,” ujarnya.

Di sisi lain, Nadzir penerima amanah menyatakan kesiapannya untuk mengelola wakaf dengan sebaik-baiknya. “Kami berkomitmen menjaga dan memanfaatkan tanah wakaf ini sesuai dengan amanah wakif, demi berkembangnya pendidikan Islam di Desa Suligi,” tegasnya.

Pelaksanaan ikrar wakaf ini berlangsung khidmat dengan disaksikan langsung oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta pihak yayasan penerima manfaat. (Humas)

Bagikan Artikel Ini

Infografis