Kepala KUA Metro Kibang Jadi Narasumber Kajian Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung
Informasi

Kepala KUA Metro Kibang Jadi Narasumber Kajian Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung

  22 Jan 2026 |   10 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Metro Kibang, Lampung Timur(Humas APRI)---Kamis (22/01/2025) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Metro Kibang, Drs. H. Em Sapri Ende, M.Sy, menjadi narasumber dalam kegiatan wawancara akademik yang dilakukan oleh mahasiswa Program Doktor Hukum Keluarga Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, terkait kajian Transformasi Aliansi Laki-Laki Baru sebagai Partner dalam Rumah Tangga dan Implikasinya terhadap Pengembangan Hukum Keluarga di Indonesia.

Wawancara berlangsung di ruang Kepala KUA Metro Kibang dalam suasana dialogis dan konstruktif. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan data penelitian akademik yang bertujuan memperkaya kajian teoritik dan empirik dalam pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Dalam pemaparannya, H. Em Sapri Ende menegaskan bahwa peran laki-laki dalam keluarga saat ini mengalami perkembangan signifikan. Laki-laki tidak hanya diposisikan sebagai kepala rumah tangga, tetapi juga sebagai mitra sejajar bagi istri dalam membangun kehidupan keluarga yang harmonis, adil, dan berkelanjutan. Menurutnya, nilai kesalingan, keadilan, dan tanggung jawab bersama menjadi prinsip penting yang harus diinternalisasikan dalam kehidupan rumah tangga modern.
Ia juga menjelaskan bahwa transformasi peran tersebut sejatinya sejalan dengan prinsip-prinsip hukum keluarga Islam yang menekankan musyawarah, saling menghormati, serta kerja sama antara suami dan istri. Penerapan nilai-nilai tersebut dinilai efektif sebagai langkah preventif dalam meminimalisir konflik keluarga dan potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Dari sudut pandang kelembagaan, keterlibatan Kepala KUA sebagai narasumber akademik mencerminkan peran strategis KUA tidak hanya sebagai unit pelayanan administrasi keagamaan, tetapi juga sebagai sumber rujukan keilmuan dan praktik sosial hukum keluarga yang berbasis pengalaman lapangan. Hal ini memperkuat posisi KUA sebagai mitra strategis perguruan tinggi dalam pengembangan kajian hukum keluarga yang kontekstual.
Kegiatan wawancara akademik ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah bagi pengayaan literatur hukum keluarga di Indonesia, sekaligus menjadi referensi dalam perumusan kebijakan dan praktik pembinaan keluarga yang lebih adil, responsif, dan berkelanjutan.***(NL)

Bagikan Artikel Ini

Infografis