Kepala KUA Medan Tembung Soroti Urgensi 'Tepuk Sakinah' di TVRI Sumut
Daerah

Kepala KUA Medan Tembung Soroti Urgensi 'Tepuk Sakinah' di TVRI Sumut

  09 Oct 2025 |   8 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Medan, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Tembung terus berinovasi dalam memberikan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin. Upaya ini diangkat dalam wicara publik (talkshow) bertajuk "Titik Kumpul" di TVRI Sumatera Utara pada Selasa, (07/10). Kepala KUA Medan Tembung, H. Yusraman Kaya Siregar, S.Pd.I.,M.Si., tampil sebagai narasumber utama untuk membahas fenomena yang tengah viral, yakni "Tepuk Sakinah" dan urgensinya dalam membentuk keluarga harmonis.

Talkshow yang disiarkan langsung dari studio TVRI Sumut tersebut mendapat perhatian publik, mengingat "Tepuk Sakinah" telah menjadi metode ice breaking yang populer dan efektif dalam sesi bimbingan pra-nikah di berbagai KUA di Indonesia. Kehadiran Yusraman Kaya Siregar bertujuan untuk mengedukasi masyarakat luas, khususnya di Sumatera Utara, mengenai esensi dari gerakan sederhana namun penuh makna tersebut.

Dalam paparannya, Yusraman Kaya Siregar secara rinci menjelaskan bahwa "Tepuk Sakinah" bukan sekadar yel-yel, melainkan sebuah cara kreatif dan menyenangkan untuk menanamkan lima pilar utama keluarga sakinah kepada calon pengantin. Pilar-pilar tersebut, yang termuat dalam lirik "Tepuk Sakinah," meliputi Zawaj (berpasangan), Mitsaqan Ghalizan (janji yang kokoh), Mu'asyarah Bil Ma'ruf (saling berbuat baik), Musyawarah, dan Taradhin (saling rida).

Urgensi dari "Tepuk Sakinah," lanjut Yusraman, terletak pada kemampuannya untuk menyederhanakan konsep-konsep bimbingan perkawinan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah diingat dan dipraktikkan oleh calon suami dan istri. Melalui lagu dan gerakan yang riang, pesan tentang komitmen, komunikasi, dan kasih sayang dalam rumah tangga dapat diserap dengan suasana gembira dan rileks. Hal ini diharapkan mampu menjadi bekal kuat untuk mengurangi angka perceraian.

Selain mengulas substansi "Tepuk Sakinah," Kepala KUA Medan Tembung juga memanfaatkan forum tersebut untuk memberikan informasi yang sangat dibutuhkan masyarakat, yaitu mengenai prosedural pendaftaran pernikahan di KUA. Ia menekankan pentingnya calon pengantin memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti bimbingan perkawinan sebagai tahapan wajib sebelum akad nikah.

Yusraman mencontohkan, pendaftaran pernikahan idealnya dilakukan 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan agar KUA memiliki waktu yang cukup untuk proses verifikasi data dan memberikan bimbingan. Prosedur yang jelas dan transparan ini merupakan bagian dari upaya KUA untuk memastikan bahwa setiap pernikahan dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan calon pengantin telah siap secara mental maupun spiritual.

Melalui keikutsertaannya dalam talkshow "Titik Kumpul" TVRI Sumut ini, KUA Medan Tembung berharap inovasi seperti "Tepuk Sakinah" dapat semakin diresapi sebagai metode edukasi pranikah yang modern, efektif, dan sarat nilai. Harapannya, generasi muda yang akan menikah dapat membangun rumah tangga yang harmonis, tangguh, dan berkelanjutan. (MHS/YKS)

Bagikan Artikel Ini

Infografis