Daerah

Kepala KUA Medan Denai Hadiri Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf di Ponpes Al-Kautsar
15 Jan 2026 | 21 | Penulis : Humas Cabang APRI Kota Medan | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Medan, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai menghadiri kegiatan pembacaan dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Modern Al-Kautsar, Kecamatan Medan Denai, Kamis (15/01).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses legalisasi wakaf yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pembacaan Akta Ikrar Wakaf atas tiga persil tanah wakaf yang diwakafkan oleh KH. Ali Akbar Marbun. Tanah wakaf tersebut memiliki luas keseluruhan sekitar 3.060 meter persegi dan diperuntukkan bagi kepentingan umat, khususnya untuk pengembangan sarana pendidikan, dakwah, dan kegiatan keagamaan di lingkungan Pondok Pesantren Modern Al-Kautsar.
Nazhir tanah wakaf dalam kegiatan ini adalah H. Khairul Hami, dengan saksi-saksi Ahmad Harris dan Arsyad. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh rasa syukur, sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga amanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Kepala KUA Kecamatan Medan Denai, H. Yakhman Hulu, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas keikhlasan KH. Ali Akbar Marbun yang telah mewakafkan aset pribadinya untuk kepentingan umat. Ia menegaskan bahwa wakaf memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia melalui jalur pendidikan dan keagamaan.
“Keikhlasan KH. Ali Akbar Marbun yang mewakafkan aset pribadinya merupakan teladan nyata bagi masyarakat. Wakaf ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang serta menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir,” ujar H. Yakhman Hulu.
Lebih lanjut, ia berharap agar tanah wakaf tersebut dapat dikelola secara profesional dan akuntabel oleh nazhir, sehingga tujuan wakaf dapat tercapai secara optimal dan memberikan kontribusi positif bagi umat dan masyarakat sekitar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Deliman Siregar dan Mad Kasad Lubis, serta unsur pengelola Pondok Pesantren Modern Al-Kautsar. Dengan terlaksananya penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini, diharapkan keberadaan Ponpes Al-Kautsar semakin kuat secara kelembagaan dan mampu terus berperan aktif dalam mencetak generasi yang berilmu, berakhlak, dan berdaya saing. (YH)