Daerah

Kepala KUA Hamparan Perak Serukan Sinergi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah
19 May 2026 | 9 | Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Hamparan Perak (Humas). Kepala KUA Hamparan Perak Imam Syafii menghadiri rangkaian kegiatan Upacara Hari Kesadaran Nasional yang dirangkai dengan pemberian santunan kepada anak yatim dan dhuafa serta rapat koordinasi lintas sektoral di Halaman Kantor Desa Hamparan Perak, senin (18/05).
Hadir dalam kegiatan Camat Muhammad Faisal Nasution, SSTP, M. Ap dan jajaran, Danramil, Kapolsek Hamparan Perak dan Kapolsek Binjai, Kepala Desa, Ka. UPT se Kecamatan Hamparan Perak. Kepala KUA Hamparan Perak di daulat memimpin doa pada upacara Hari Kesadaran Nasional serta Rapat Koordinasi Lintas Sektoral.
Dalam penyampaian materi rapatnya, Kepala KUA Imam Syafii menyampaikan 3 hal penting, yakni : pentingnya sinergitas seluruh stakeholder dalam rangka melakukan upaya maksimal membangun ketahanan keluarga, upaya pencegahan pernikahan dini serta tertib administrasi pencatatan nikah.
Imam Syafii menyampaikan data tingginya angka perceraian di Indonesia tahun 2025 yang mencapai 438.168 kasus. Sedangkan di Kabupaten Deli Serdang angka perceraian mencapai 3.737 kasus di tahun yang sama. Perceraian ini didominasi oleh gugagatan cerai yang dilakukan oleh isteri mencapai 79 persen. Ini menunjukkan seperti gunung es terhadap rapuhnya ketahanan keluarga di Indonesia. "Saya mengajak seluruh stakeholder membangun sinergi bersama-sama meningkatkan ketahanan keluarga sejak dini, yakni sejak pernikahan dengan mengikuti kegiatan bimbingan perkawinan di KUA Hamparan Perak sebagaimana yang saat ini kita laksakanan" Ujarnya.
"Hal lainnya juga yang tak kalah pentingnya kita juga melakukan sosialisasi urgensi pernikahan terdaftar dan memerangi pernikahan siri (tidak terdaftar), terutama pernikahan di bawah umur (di bawah 18 tahun) " Tambahnya. "Pernikahan siri membawa bahaya besar karena tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara, sehingga hak-hak istri dan anak rawan terabaikan dan meskipun dianggap sah secara agama jika memenuhi rukunnya, absennya pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) membuat hubungan ini tidak diakui secara legal oleh hukum negara Indonesia" ujarnya.
Camat Hamparan Perak dan seluruh stakeholder yang hadir menyambut baik himbauan sinergitas Kepala KUA Hamparan Perak dalam Rapat Kordinasi ini. Camat sangat mendukung setiap program yang dilakukan oleh Kementerian Agama demi terwujudnya masyarakat yang harmonis, agamis serta tertib administrasi.