PSM Penghulu Sulsel Bahas Kode Etik dan Penguatan Tupoksi KUA
19 May 2026 | 31 | Penulis : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan
Pada hari Selasa, 19 Mei 2025, telah dilaksanakan kegiatan PSM (penghulu selasa mengaji) Penghulu yang membahas penguatan kode etik, perilaku penghulu, serta peningkatan kualitas layanan pada Kantor Urusan Agama (KUA). Kegiatan ini dipandu oleh Ahmad Jazil, S.Ag, MH sekretaris wilayah PW APRI sulsel dihadiri oleh Ketua PW APRI Sulawesi Selatan, Kabid Urais, dan Katim Bina Mutu KUA bidang sarana dan prasarana.
Dalam penyampaiannya, Ketua PW APRI Sulawesi Selatan ( H. Abd. Rahman, S.Ag.MA ) menegaskan pentingnya menjaga kode etik dan perilaku penghulu dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Beliau menyampaikan bahwa tata kelola KUA terdiri atas kepala KUA, petugas tata usaha, jabatan fungsional, dan pelaksana yang harus bekerja secara sinergis. Penghulu juga diharapkan menjadi support system dalam seluruh kegiatan di KUA.
Disampaikan pula bahwa tugas utama penghulu meliputi layanan nikah, bimbingan perkawinan (Bimwin), bimbingan remaja usia sekolah (BRUS), serta bimbingan keluarga. Penghulu memiliki tanggung jawab, hak, dan wewenang dalam melaksanakan pernikahan serta pembinaan masyarakat Islam. Selain itu, seluruh penghulu diharapkan menjaga hubungan kerja sama yang baik antar penghulu di kabupaten/kota, memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa, dan saling menghargai.
Ketua PW APRI Sulsel juga mengingatkan agar penghulu tidak melemahkan kompetensi profesinya dengan menyerahkan tugas kepada pihak yang tidak kompeten. Beliau menegaskan bahwa pencatatan nikah merupakan bagian dari ajaran agama dan jasa profesi penghulu merupakan bentuk kinerja, bukan hadiah.
Sementara itu, Kabid Urais ( Dr. H. Abdul Gaffar, S.Ag., MA ) menyampaikan bahwa kegiatan PSM menjadi momentum pengingat akan eksistensi penghulu dalam mendukung tugas dan fungsi KUA. Menurutnya, tupoksi KUA selalu menjadi pembahasan utama dalam kegiatan PSM guna menunjang fungsi-fungsi penghulu di KUA.
Beliau juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi pada seluruh lini, khususnya jabatan fungsional, serta mengimbau penghulu agar mendalami seluruh regulasi yang berkaitan dengan Kantor Urusan Agama. Seluruh kegiatan bimbingan masyarakat Islam disebutkan bermuara di KUA sehingga penghulu diminta mengawal seluruh tugas dan fungsi KUA sesuai amanat yang diberikan.
Dalam bidang sarana dan prasarana, Kabid Urais menjelaskan bahwa peningkatan fasilitas KUA terus dikomunikasikan agar seluruh KUA dapat memperoleh sarana yang memadai. Penunjang layanan di KUA akan terus diupayakan dan diharapkan terdapat perubahan signifikan pada akhir tahun. Selain itu, update data sarana dan prasarana di aplikasi SIMKAH harus selalu dilakukan karena menjadi acuan dalam pemberian bantuan fasilitas kepada KUA.
Pada kesempatan yang sama, H. Ambo Tuo, S.Ag, MA ( Katim Bina Mutu KUA bidang sarana dan prasarana ) menyampaikan bahwa tugas dan fungsi KUA saat ini berjumlah delapan sesuai PMA Nomor 24 Tahun 2024. Seluruh layanan keagamaan yang belum tercakup dalam delapan tupoksi tersebut tetap menjadi tanggung jawab KUA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, kompetensi, serta sinergi penghulu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (arm)