Kepala KUA Bermani Ulu Terima Konsultasi Calon Pengantin Warga Negara Albania
29 Jul 2025 | 49 | Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong | Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Rejang Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani Ulu menerima kunjungan istimewa dari calon pasangan pengantin yang terdiri dari seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Albania dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dari Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, Jumat (25/7/2025).
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Bermani Ulu dan dipimpin langsung oleh Kepala KUA, Yusman Haris. Dalam kunjungan ini, calon pengantin asal Albania tersebut menyampaikan niatnya untuk melangsungkan pernikahan dengan warga Desa Baru Manis. Selain itu, ia juga menanyakan secara rinci mengenai ketentuan hukum serta prosedur administrasi yang harus dipenuhi agar pernikahan dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan di Indonesia.
Yusman Haris menjelaskan bahwa pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) memiliki prosedur khusus yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia. “Pernikahan campuran harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi, termasuk mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait, baik dari pihak imigrasi maupun kedutaan besar, serta melengkapi dokumen-dokumen seperti surat keterangan tidak ada halangan menikah dari negara asal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusman Haris menegaskan bahwa KUA siap membantu memberikan panduan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami menyambut baik setiap warga yang datang untuk berkonsultasi. Dengan memahami alur dan persyaratan sejak awal, diharapkan proses pernikahan dapat berjalan lancar, sah secara agama, dan sah di mata hukum,” tambahnya.
Kunjungan ini menjadi bukti bahwa KUA Bermani Ulu tidak hanya menjadi tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga pusat konsultasi bagi masyarakat, termasuk bagi WNA yang ingin menikah dengan WNI. Dengan pelayanan yang ramah dan informatif, KUA Bermani Ulu berkomitmen memberikan bimbingan kepada calon pengantin agar setiap pernikahan yang dilangsungkan memenuhi syarat sah baik secara agama maupun negara.