Warisan Kerap Picu Konflik, Kepala KUA Lahewa Bahas Hukum Faraid sebagai Solusi
Daerah

Warisan Kerap Picu Konflik, Kepala KUA Lahewa Bahas Hukum Faraid sebagai Solusi

  05 Feb 2026 |   9 |   Penulis : Humas Cabang APRI Nias Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Lahewa, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lahewa, Bakrin Sidiq, S.Pd.I, memaparkan terkait pembagian harta warisan sesuai menurut hukum Islam atau hukum mawaris. Hukum Faraid atau waris dalam Islam adalah suatu sistem yang mengatur tentang pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia.

Bakrin Sidiq menjelaskan bahwa hukum Faraid atau waris dalam Islam berdasarkan pada Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. "Hukum Faraid atau waris dalam Islam bertujuan untuk mengatur pembagian harta warisan yang adil dan sesuai dengan hak-hak ahli waris," ujarnya.

Dalam hukum Faraid atau waris dalam Islam, ada beberapa prinsip yang harus diikuti, yaitu prinsip keadilan, prinsip kesetaraan, dan prinsip kebaikan. Prinsip keadilan berarti bahwa pembagian harta warisan harus adil dan sesuai dengan hak-hak ahli waris. Prinsip kesetaraan berarti bahwa semua ahli waris memiliki hak yang sama dalam pembagian harta warisan. Prinsip kebaikan berarti bahwa pembagian harta warisan harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menimbulkan konflik.

Bakrin Sidiq juga menjelaskan bahwa ada beberapa golongan ahli waris yang berhak menerima harta warisan, yaitu anak, orang tua, suami atau istri, dan saudara. "Pembagian harta warisan harus dilakukan sesuai dengan hak-hak ahli waris dan tidak boleh melanggar prinsip-prinsip hukum Faraid atau waris dalam Islam," ujarnya.

KUA Kecamatan Lahewa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam hal pembagian harta warisan. Bakrin Sidiq mengimbau masyarakat untuk memahami dan menerapkan hukum Faraid atau waris dalam Islam dalam pembagian harta warisan. "Kita harus memahami dan menerapkan hukum Faraid atau waris dalam Islam untuk menghindari konflik dan memastikan pembagian harta warisan yang adil," ujarnya.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memahami dan menerapkan hukum Faraid atau waris dalam Islam, KUA Kecamatan Lahewa akan melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan tentang hukum Faraid atau waris dalam Islam. Bakrin Sidiq berharap bahwa sosialisasi dan penyuluhan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memahami dan menerapkan hukum Faraid atau waris dalam Islam. (MHS/ATT)

Bagikan Artikel Ini

Infografis