Kepala KUA Bacan Isi Materi Kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
01 Sep 2025 | 934 | Penulis : Humas APRI Halmahera Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Maluku Utara
Bacan – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bacan H. Safaruddin, SS., M.H turut hadir sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang diselenggarakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Halmahera Selatan di Madrasah Aliyah Alkhairaat Labuha, Senin, 01 September 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan Dr. Hj. Mizna Laila Albaar, M.Pd.I.
Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan pentingnya pembinaan remaja sejak dini, khususnya dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks. “Remaja adalah generasi penerus bangsa, sehingga perlu dibekali dengan pengetahuan agama, akhlak mulia, serta pemahaman yang benar tentang kehidupan berkeluarga,” ujar Kepala KUA Bacan.
Materi yang disampaikan meliputi Filosofi Bimbingan Remaja Usia Sekolah, Remaja Qeren Qur’ani, Remaja yang sehat dan temapil mengelola diri. Ia juga mengingatkan para peserta agar menjaga pergaulan dengan baik, menjauhi perilaku negatif, serta senantiasa meningkatkan ibadah kepada Allah SWT.
Dalam menyampaikan materi Safaruddin juga
menyinggung soal akibat dari perkawinan anak. Akibat dari perkawinan
anak/remaja usia sekolah sangat luas dan berdampak pada berbagai aspek
kehidupan, baik bagi remaja itu sendiri, keluarga, maupun masyarakat. Beberapa
di antaranya:
1. Aspek Pendidikan: Putus sekolah karena harus mengurus rumah tangga, Hilangnya kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, dan Rendahnya kualitas sumber daya manusia di masa depan.
2. Aspek Kesehatan: Risiko tinggi pada kesehatan ibu dan bayi karena organ reproduksi belum matang, Meningkatkan angka kematian ibu dan bayi dan Rentan terhadap stunting dan gizi buruk pada anak.
3. Aspek Psikologis: Belum siap secara mental menghadapi tanggung jawab rumah tangga, Rentan mengalami stres, depresi, dan konflik rumah tangga. Serta Kehilangan masa remaja untuk belajar, bermain, dan berkembang.
4. Aspek Sosial: Memperbesar peluang munculnya konflik dalam keluarga, Menimbulkan siklus kemiskinan karena keterbatasan pendidikan dan ekonomi serta Berkurangnya partisipasi dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
5. Aspek Hukum: Bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia yang mengatur batas usia minimal perkawinan (19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan) dan Bisa menimbulkan persoalan hukum terkait hak anak dan perlindungan anak.
Singkatnya, menurut Kepala KUA perkawinan anak lebih banyak membawa mudarat dibanding manfaat, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Kegiatan BRUS ini diikuti oleh 100 siswa Madrasah Aliyah Alkhairaat Labuha Kecamatan Bacan. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan saat sesi diskusi berlangsung.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para remaja dapat lebih memahami pentingnya mempersiapkan diri sejak dini, baik dalam aspek pendidikan, agama, maupun sosial, sehingga mampu menjadi generasi yang berakhlak mulia dan bermanfaat bagi masyarakat serta terhindar dari pernikahan dini. Sebelum mengakhiri materi Kepala KUA mengajak kepada para peserta untuk menyanyikan yel-yel Generasi Qeren Qur’ani secara bersama-sama. (sfr)