Kemenag Taput Laksanakan Pengembangan KUA Early Warning System (EWS) Pencegahan Konflik Keagamaan
Daerah

Kemenag Taput Laksanakan Pengembangan KUA Early Warning System (EWS) Pencegahan Konflik Keagamaan

  26 Dec 2025 |   41 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Tarutung, (Humas). Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara, Dr. Abdul Rahman Munir Aritonang, M.AP., bersama Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, M. Nazar Luthfi Tambunan, S.Pd.I., menjadi narasumber pada kegiatan Pengembangan KUA sebagai Early Warning System (EWS) yang dilaksanakan di Aula Kankemenag Taput. Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah potensi Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan (KSBK).

Dalam paparannya, Kasi Bimas Islam membawakan materi “Pengembangan KUA Sebagai Pelaksana Early Warning System (EWS)” sementara Kasubbag TU membawakan materi berjudul “Early Warning System (EWS) dalam Pencegahan KSBK”. Beliau menjelaskan bahwa EWS merupakan sistem deteksi dini yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk mengidentifikasi potensi konflik keagamaan sejak tahap awal agar tidak berkembang menjadi konflik besar. Salah satu instrumen utama EWS adalah aplikasi SI-RUKUN, yakni sistem pelaporan dan pemetaan potensi konflik berbasis web yang beroperasi selama 24 jam.

Disampaikan pula bahwa konflik keagamaan tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan diawali oleh tanda-tanda awal seperti intoleransi, ujaran kebencian, penolakan aktivitas keagamaan, hingga terganggunya hubungan antarumat beragama. Oleh karena itu, EWS menghimpun informasi secara berkelanjutan dari penyuluh agama, tokoh masyarakat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), KUA, serta lembaga terkait lainnya untuk dianalisis sebagai dasar deteksi dini dan pencegahan konflik.

Tujuan penerapan EWS antara lain mendeteksi potensi konflik keagamaan sejak dini, mencegah eskalasi konflik, meningkatkan respons cepat dan koordinasi lintas lembaga, memetakan zona kerawanan konflik, memperkuat kerukunan dan moderasi beragama, serta menyediakan data akurat bagi pengambilan kebijakan. Penerapan EWS juga memberikan manfaat berupa penguatan peran tokoh agama dan masyarakat, pengurangan dampak sosial akibat konflik, serta peningkatan stabilitas dan keamanan wilayah.

Dalam pemaparannya, Kasubbag TU menegaskan pentingnya pendataan KSBK sebagai fondasi utama pencegahan konflik. Pendataan yang baik memungkinkan identifikasi pola konflik, pemetaan kerentanan wilayah, serta evaluasi efektivitas penanganan. Alur kerja EWS meliputi tahapan pelaporan, verifikasi cepat, analisis dan pemetaan, rekomendasi respons, hingga tindak lanjut dan monitoring.

Seluruh mekanisme tersebut dirangkum dalam Grand Design EWS KUB 2025–2026 sebagai pedoman implementasi EWS secara nasional, yang memuat kebijakan, struktur kelembagaan, arsitektur teknis SI-RUKUN, SOP, serta indikator monitoring dan evaluasi agar sistem berjalan secara berkelanjutan, terkoordinasi, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, diharapkan KUA semakin berperan aktif sebagai pusat deteksi dini dan penguatan kerukunan umat beragama di tingkat akar rumput, sehingga potensi konflik keagamaan dapat dicegah sejak dini demi terciptanya kehidupan masyarakat yang rukun dan harmonis. (TN)

Bagikan Artikel Ini

Infografis