Kemenag Lampung Timur Mantapkan Persiapan Isbat Nikah Terpadu bagi 197 Pasangan
Informasi

Kemenag Lampung Timur Mantapkan Persiapan Isbat Nikah Terpadu bagi 197 Pasangan

  17 Jul 2025 |   32 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur (Humas APRI)---Menjelang pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang akan digelar pada Senin, 21 Juli 2025, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lampung Timur mengambil langkah strategis guna memastikan kesiapan pelaksanaan kegiatan tersebut. Rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting digelar pada Kamis (17/07/2025), diikuti oleh seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Lampung Timur beserta para operator SIMKAH.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Labuhan Ratu, H. Solihin Panji, M.Sy., yang dalam laporannya menyampaikan progres administratif dan teknis penyelenggaraan Sidang Isbat. Hadir dalam rapat, Kepala Kankemenag Lampung Timur, H. Indrajaya, S.Ag., MAP, memberikan arahan strategis terkait urgensi sinergi lintas sektor dalam menyukseskan program tersebut.

“Jangan sampai ada pasangan yang tercecer atau belum terlayani. Kita sedang mengurus hak sipil mereka. Ini soal negara hadir dalam urusan rakyat kecil,” tegas Indrajaya dalam arahannya.

Sebanyak 197 pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki legalitas hukum pernikahan tercatat sebagai peserta pada kegiatan yang akan dipusatkan di Balai Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono.

Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk konkret kolaborasi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah. Program ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan, memperkuat ketahanan keluarga, dan melindungi hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

Lebih lanjut, Indrajaya menekankan pentingnya soliditas tim, keakuratan data, dan kesiapan teknis di lapangan. Seluruh Kepala KUA diminta untuk memastikan kelengkapan dokumen administrasi, kesiapan tempat, serta keterlibatan aktif para penyuluh agama dalam mendampingi masyarakat di wilayah binaan masing-masing.

“Pelayanan publik kita harus mencerminkan semangat Maqasid Syariah, yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Isbat Nikah ini menyentuh langsung sisi perlindungan keturunan dan hak sipil masyarakat,” pungkasnya.

Dengan koordinasi yang matang, pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu diharapkan menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan layanan prima bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang selama ini terpinggirkan dalam akses terhadap legalitas dan perlindungan hukum keluarga.***(NL)

Share | | | |

Infografis