Magelang – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan, Kementerian Agama Kabupaten Magelang bekerja sama dengan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) menggelar siaran interaktif bertajuk “Layanan Nikah di KUA & GAS Pencatatan Nikah” di Radio Unima FM, Rabu (23/7/2025).
Acara ini menghadirkan tiga narasumber utama yang merupakan penghulu aktif dan kepala KUA di Kabupaten Magelang, yaitu: H. Rohmat Hadisaputro, S.Ag., M.Hum. (Kepala KUA Pakis). H. Muhammad Hakim, SHI., MSI. (Kepala KUA Tempuran) dan Bayu Pamungkas, S.Sy. (Penghulu KUA Salaman)
Dipandu oleh host Verdy dari Unima FM, siaran berlangsung hangat dan edukatif selama 60 menit lebih mulai pukul 10.00 hingga 11.13 WIB, langsung dari studio Radio Unima FM.
Ketiga narasumber tampil solid dalam menyampaikan materi. Mereka saling melengkapi dan bergantian menanggapi pertanyaan, menghadirkan informasi yang utuh mulai dari syarat nikah, mekanisme pendaftaran online, biaya layanan, hingga isu pernikahan beda negara.
Misalnya, H. Rohmat menjelaskan secara detail dokumen dasar yang wajib disiapkan calon pengantin, sementara H. Hakim menambahkan berbagai syarat tambahan yang berlaku untuk kondisi tertentu seperti dispensasi usia atau rekomendasi nikah lintas kecamatan. Bayu Pamungkas pun melengkapi dengan uraian langkah-langkah praktis pendaftaran nikah online melalui situs simkah4.kemenag.go.id.
Nikah Gratis di KUA, GAS Pencatatan Jadi Fokus
Narasumber menegaskan bahwa nikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah gratis, sebagaimana diatur dalam PP No. 59 Tahun 2018. Sedangkan pernikahan di luar kantor atau di luar jam kerja dikenai tarif Rp600.000, yang disetorkan langsung ke kas negara yang merupakan bagian PNBP.
Tak kalah penting, para penghulu mengenalkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Pencatatan Nikah), sebuah inisiatif Kemenag yang bertujuan agar masyarakat tidak lagi menikah secara sirri. “Pernikahan yang tidak dicatat negara merugikan istri dan anak secara hukum. Jika sudah terlanjur, silakan ajukan isbat nikah ke pengadilan agama,” ujar H. Muhammad Hakim.
Antusiasme Pendengar Membludak, Sampai Menjangkau Luar Negeri
Yang menarik, siaran ini mendapat respon luar biasa dari pendengar. Selama sesi interaktif, puluhan pertanyaan membanjiri ruang siaran melalui WhatsApp, dan komentar streaming. Karena keterbatasan waktu, tidak semua pertanyaan sempat dibacakan.
Salah satu pertanyaan menarik datang dari pendengar asal Jepang, seorang TKI yang bertanya apakah bisa menikah tanpa kehadiran langsung. Pertanyaan ini dijawab oleh H. Rohmat Hadisaputro bahwa pernikahan bisa tetap dilakukan melalui pemberian kuasa kepada wali atau pihak yang ditunjuk secara resmi, disertai dokumen pendukung dan surat kuasa.
Dukungan APRI: Momen Penting untuk Edukasi Publik
Hadir secara langsung di studio, Ketua APRI Kabupaten Magelang Ikhwan Widhiantara turut memberikan apresiasi atas inisiatif ini. Ia menyatakan rasa syukur dan berharap kegiatan semacam ini terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
> “Ini bukan sekadar siaran radio, tapi gerakan nyata mendorong masyarakat untuk memahami dan mencatatkan pernikahannya. Semoga menjadi awal kebangkitan kesadaran hukum perkawinan di tengah masyarakat,” ujarnya penuh semangat.
Radio Unima FM, Media Kampus Profesional Penebar Literasi Publik
Radio Unima FM adalah media siar edukatif milik Universitas Muhammadiyah Magelang, yang dikelola secara profesional oleh civitas akademika dan praktisi penyiaran. Selama ini Unima FM aktif menyiarkan program-program yang berbasis edukasi, literasi sosial, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui kerja sama dengan Kemenag dan APRI, Radio Unima FM berperan sebagai jembatan strategis untuk menyampaikan informasi penting kepada masyarakat luas, terutama generasi muda dan pasangan calon pengantin.
Penutup: Kolaborasi Lintas Lembaga, Layanan KUA Semakin Dekat dan Terbuka
Program ini membuktikan bahwa kolaborasi antara lembaga negara, organisasi profesi, dan media kampus dapat menjadi sarana efektif dalam menyampaikan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan proaktif.
> “Nikah itu tidak cukup sah menurut agama, tapi juga harus sah secara hukum agar memberikan perlindungan menyeluruh bagi keluarga,” pesan penutup dari Bayu Pamungkas.
Dengan antusiasme publik yang tinggi dan dukungan dari berbagai pihak, program sosialisasi seperti ini diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, menjangkau lebih banyak masyarakat, dan menjadi bagian dari gerakan sadar hukum keluarga di Indonesia