KUA Teluk Mengkudu Rapat Internal dan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah
Daerah

KUA Teluk Mengkudu Rapat Internal dan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

  23 Jul 2025 |   29 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Teluk Mengkudu, (Humas).  Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Teluk Mengkudu Agus Salim,S.Ag, bersama    PNS dan P3K, gencar mengadakan rapat internal dan sosialisasi persiapan pelaksanaan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Senin (21/7).

Agus salim menyampaikan  terkait Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) bahwa untuk peersiapan pelaksaan gerakan sadar pelaksanaan di Kecamatan Teluk Mengkudu dimulai pada tanggal 1 sampai 30 Juli 2025, dilanjutkan pelaksanaan pendataan mulai tanggal 1 sampai 30 Agustus. 


Agus Salim,S.Ag menyampaikan banyaknya data pasangan menikah yang belum mendaftarkan pernikahannya secara resmi ke kantor urusan agama. "Ngakunya suami istri, tapi belum memiliki akta nikah. Nah mungkin ada banyak persoalan yang mereka hadapi. Saya menduga ada faktor ekonomi dan literasi,"ujar Agus Salim

Meski sah secara agama, Agus Salim mengingatkan bahwa pernikahan tanpa tercatat di KUA berisiko tinggi dan berpotensi menimbulkan banyak kerugian di kemudian hari, khususnya bagi perempuan dan anak. Dia mencontohkan, ketika terjadi perceraian, maka yang akan dirugikan adalah perempuan dan anak karena mereka tidak bisa menuntut hak yang seharusnya diberikan oleh suami. 

Selain itu, Pengadilan Agama juga tidak akan bisa memproses perceraian dari pernikahan yang tidak tercatat, seandainya perempuan ingin menggugat karena satu dan lain hal. Begitu pula soal anak yang akan menjadi korban. "Nanti soal anak apalagi, sekarang anak dibutuhkan akta kelahiran. Penerbitan akta kelahiran selalu didasarkan pada buku nikah," tuturnya lagi.  

Kementerian Agama telah menggelar Gerakan Sadar Pencatatan Nikah sebagai satu dari 10 rangkaian perayaan 1 Muharram 1447 Hijriah. Gerakan Pencatatan Nikah itu telah digelar di Car Free Day (CFD) Jakarta pada Ahad, 6 Juli 2025 kemarin. 

Untuk itu, Agus Salim menginginkan adanya sosialisasi  gerakan sadar pencatatan nikah di KUA Kecamatan Teluk Mengkudu. perencanaan dan pelaksanaannya disusun pada rapat kali ini. Adapun yang tidak termasuk dalam pencatatan nikah adalah nikah siri tinggal bersama, nikah siri tidak tinggal bersama, hidup bersama tidak menikah, generasi muda kumpul kebo.

Sosialisi akan di lakukan dengan mendata ulang status perkawinan dan kepemilikan buku/akta nikah agar dapat dibantu atau langsung melaporkan ke kantor kua guna pencatatan nikah ulang.

Ka KUA menghimbau agar masyarakat yang belum memiliki akta nikah tidak ragu untuk ikut berpartisipasi. "Kita semua tahu kalau terjadi perceraian, maka yang akan menanggung semuanya istri atau mantan istri, dan terutama anak-anak. Maka kita berupaya bagaimana menjaga keluarga utuh, sakinah, mawadah, dan warrahmah", tutupnya. 

Diakhir rapat ia menambahkan bahwa rapat internal dan sosialisasi persiapan pelaksanaan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, akan segera  di lanjutkan dengan rapat-rapat berikutnya dengan mengundang pemangku kepentingan yang bertujuan berbagi informasi, mendapatkan masukan, membangun konsensus, dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama serta mendukung tujuan yang ingin dicapai. (MHS/SAU)

Share | | | |