Teluk Mengkudu, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Teluk Mengkudu Agus Salim,S.Ag, bersama PNS dan P3K, gencar mengadakan
rapat internal dan sosialisasi persiapan
pelaksanaan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang
Bedagai, Senin (21/7).
Agus
salim menyampaikan terkait Surat Edaran
(SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) bahwa
untuk peersiapan pelaksaan gerakan sadar pelaksanaan di Kecamatan Teluk
Mengkudu dimulai pada tanggal 1 sampai 30 Juli 2025, dilanjutkan pelaksanaan
pendataan mulai tanggal 1 sampai 30 Agustus.
Agus Salim,S.Ag menyampaikan banyaknya data
pasangan menikah yang belum mendaftarkan pernikahannya secara resmi ke
kantor urusan agama. "Ngakunya suami istri, tapi belum memiliki
akta nikah. Nah mungkin ada banyak persoalan yang mereka hadapi. Saya menduga
ada faktor ekonomi dan literasi,"ujar Agus Salim
Meski sah secara agama, Agus Salim mengingatkan bahwa pernikahan tanpa tercatat di KUA berisiko tinggi dan
berpotensi menimbulkan banyak kerugian di kemudian hari, khususnya bagi
perempuan dan anak. Dia mencontohkan, ketika terjadi perceraian, maka yang akan
dirugikan adalah perempuan dan anak karena mereka tidak bisa menuntut hak yang
seharusnya diberikan oleh suami.
Selain itu, Pengadilan Agama juga tidak akan
bisa memproses perceraian dari pernikahan yang tidak tercatat, seandainya
perempuan ingin menggugat karena satu dan lain hal. Begitu pula soal anak yang
akan menjadi korban. "Nanti soal anak apalagi, sekarang anak dibutuhkan
akta kelahiran. Penerbitan akta kelahiran selalu didasarkan pada buku
nikah," tuturnya lagi.
Kementerian Agama telah menggelar Gerakan Sadar
Pencatatan Nikah sebagai satu dari 10 rangkaian perayaan 1 Muharram 1447
Hijriah. Gerakan Pencatatan Nikah itu telah digelar di Car Free
Day (CFD) Jakarta pada Ahad, 6 Juli 2025 kemarin.
Untuk itu, Agus Salim menginginkan adanya
sosialisasi gerakan sadar pencatatan
nikah di KUA Kecamatan Teluk Mengkudu. perencanaan dan pelaksanaannya disusun
pada rapat kali ini. Adapun yang tidak termasuk dalam pencatatan nikah adalah
nikah siri tinggal bersama, nikah siri tidak tinggal bersama, hidup bersama
tidak menikah, generasi muda kumpul kebo.
Sosialisi akan di lakukan dengan mendata ulang
status perkawinan dan kepemilikan buku/akta nikah agar dapat dibantu atau
langsung melaporkan ke kantor kua guna pencatatan nikah ulang.
Ka KUA menghimbau agar masyarakat yang
belum memiliki akta nikah tidak ragu untuk ikut berpartisipasi. "Kita
semua tahu kalau terjadi perceraian, maka yang akan menanggung semuanya istri
atau mantan istri, dan terutama anak-anak. Maka kita berupaya bagaimana menjaga
keluarga utuh, sakinah, mawadah, dan warrahmah", tutupnya.
Diakhir rapat ia menambahkan bahwa rapat
internal dan sosialisasi persiapan pelaksanaan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah
di Kecamatan
Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, akan segera
di lanjutkan dengan rapat-rapat berikutnya dengan mengundang pemangku kepentingan yang bertujuan berbagi informasi, mendapatkan masukan, membangun konsensus, dan
memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama serta
mendukung tujuan yang ingin dicapai. (MHS/SAU)