KA KUA Singingi Laksanakan Rujuk Nikah di Balai Nikah
Daerah

KA KUA Singingi Laksanakan Rujuk Nikah di Balai Nikah

  26 Aug 2025 |   156 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Kuantan Singingi (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Singingi Syalam, S.Ag melaksanakan prosesi rujuk nikah di Balai Nikah KUA Singingi, Senin (26/08/2025). Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh pihak keluarga serta saksi-saksi yang hadir.

Rujuk nikah merupakan salah satu pelayanan yang diberikan KUA kepada masyarakat dalam rangka mengembalikan ikatan rumah tangga pasangan suami istri setelah adanya perceraian talak raj’i. Proses rujuk ini dilakukan sesuai syariat Islam dan dicatat secara resmi oleh KUA sebagai bentuk tertib administrasi pernikahan.

Kepala KUA Singingi menyampaikan bahwa pelayanan rujuk nikah menjadi salah satu kewajiban KUA dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Rujuk ini tidak hanya sebatas prosesi, tetapi juga bertujuan menjaga keharmonisan rumah tangga serta memastikan keabsahan ikatan pernikahan sesuai aturan agama dan perundang-undangan,” ujarnya.

Beliau juga mengimbau masyarakat agar setiap rujuk dicatatkan secara resmi di KUA untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari, baik terkait hak-hak suami istri maupun anak-anak dalam rumah tangga.

Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan peristiwa nikah dan rujuk di KUA sebagai bagian dari pembinaan kehidupan beragama dan keluarga sakinah di Kecamatan Singingi. ( SH )

Bagikan Artikel Ini

Infografis