Daerah
Ka KUA Sidikalang Pimpin Muzakarah Fiqih Mawarits, Bekali Masyarakat Ilmu Waris Praktis
22 Nov 2025 | 43 | Penulis : Humas Cabang APRI Dairi | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Sidikalang, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidikalang, H. Abdul Yajid Lingga, S.Ag., MM, melaksanakan agenda penting berupa Muzakarah Ilmu Fiqih. Kegiatan ini berfokus pada pembahasan mendalam mengenai Fiqih Mawarits atau Ilmu Waris Islam dan relevansinya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Muzakarah ini diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan rutin dakwah dan edukasi keagamaan KUA kepada masyarakat luas. Lokasi yang dipilih untuk kegiatan bermanfaat ini adalah di Majelis Taklim Kaum Bapak Muhajirin Kalang Simbara, Sidikalang, pada hari Kamis (21/11).
Fiqih Mawarits, yang mengatur tentang pembagian harta warisan sesuai syariat Islam, merupakan salah satu ilmu yang sangat krusial namun sering kali diabaikan atau disalahpahami oleh masyarakat. Oleh karena itu, Muzakarah model Batsul Mashail (pembahasan masalah) ini dinilai sangat tepat dan mendesak.
Dalam paparannya, Ka.KUA Abdul Yajid Lingga, menjelaskan bahwa pembahasan Fiqih Mawarits bukan hanya sekadar teori hukum, melainkan juga pengaplikasiannya dalam berbagai kasus praktis dalam kehidupan nyata. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan dan menghindari sengketa keluarga di masa mendatang.
Beliau menekankan pentingnya masyarakat memahami siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, bagian (porsi) yang harus diterima, serta prosedur sah dalam pembagian harta peninggalan. Pemahaman yang benar akan menjaga keharmonisan dalam keluarga.
Muzakarah ini berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta Majelis Taklim Kaum Bapak. Banyak pertanyaan diajukan mengenai studi kasus yang sering terjadi, seperti harta bersama, wasiat yang tidak sesuai syariat, hingga masalah warisan pada anak angkat.
Ka.KUA menegaskan bahwa peran KUA, khususnya melalui program Muzakarah seperti ini, adalah sebagai pelayan masyarakat yang juga bertugas memberikan pencerahan hukum Islam. Ilmu Fiqih Mawarits sangat diperlukan oleh masyarakat untuk bekal menyelesaikan masalah harta waris secara Islami.
Diharapkan, dengan kegiatan edukatif dan pencerahan ini, masyarakat Kalang Simbara khususnya, dapat mengaplikasikan Ilmu Waris (Fiqih Mawarits) dalam keseharian mereka, sehingga hak dan kewajiban terkait harta warisan dapat terpenuhi sesuai ketentuan agama, serta tercipta ketertiban dan keadilan sosial di tengah keluarga. (MHS/YL))