Ka. KUA Siantar Selatan Terima Monitoring Sertifikasi Tanah Wakaf
25 Aug 2025 | 256 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Pematangsiantar, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Siantar Selatan Muhammad Zuhri Pulungan, S.Ag, M.M, menerima kunjungan monitoring terkait sertifikasi tanah wakaf, Senin (25/08). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Kota Siantar, Penyelenggara Zakat Wakaf Kementerian Agama Kota Siantar, Hendrianto, serta jajaran KUA Siantar Selatan termasuk penghulu, penyuluh, dan staf KUA. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan aset wakaf terlindungi secara hukum dan tercatat dengan baik.
Dalam sambutannya, Muhammad Zuhri Pulungan, S.Ag, M.M., menyambut baik tim monitoring. Ia menyatakan bahwa KUA Siantar Selatan berkomitmen penuh untuk mendukung program sertifikasi tanah wakaf. "Kegiatan monitoring ini sangat penting bagi kami.
Ini adalah kesempatan untuk mengevaluasi prosedur yang telah kami jalankan dan memastikan bahwa semua aset wakaf di wilayah Siantar Selatan memiliki legalitas yang kuat. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak umat dapat terjaga dengan baik," ujar Zuhri.
Tim monitoring dari Badan Pertanahan dan Kementerian Agama Kota Siantar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen-dokumen wakaf yang ada di KUA Siantar Selatan. Mereka meninjau kelengkapan berkas, validitas data, dan proses pengajuan sertifikasi yang telah diajukan. Diskusi mendalam juga dilakukan untuk mengidentifikasi kendala yang mungkin dihadapi dalam proses sertifikasi, seperti kelengkapan surat-surat atau masalah teknis lainnya.
Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Siantar, Hendrianto, mengungkapkan bahwa sertifikasi tanah wakaf adalah prioritas nasional. "Wakaf merupakan potensi ekonomi umat yang sangat besar. Dengan adanya sertifikasi, aset wakaf dapat dikelola secara produktif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Kami mengapresiasi kerja sama yang baik dari KUA Siantar Selatan dalam program ini," jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Kemenag dan Badan Pertanahan sangat krusial untuk mempercepat proses sertifikasi.
Kegiatan monitoring ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Seluruh jajaran KUA Siantar Selatan berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan dan temuan dari tim monitoring.
Dengan adanya sertifikasi, diharapkan pengelolaan wakaf di Siantar Selatan menjadi lebih profesional dan transparan, serta memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan umat. (MHS/MZP)
Mantap,sudah sampai berita di apri pusat
Mantap,sudah sampai berita di apri pusat
Mantap,sudah sampai berita di apri pusat