Ka. KUA Pancur Batu Serahkan Dokumen Akta Ikrar Wakaf untuk Pengembangan Masjid Nurul Iman
20 Jan 2026 | 12 | Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Pancur Batu — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pancur Batu, H. Ilyas, M.A, menyerahkan Dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Nazhir atas sebidang tanah yang diperuntukkan bagi pengembangan Masjid Nurul Iman, Desa Tanjung Anom, pada Selasa (20/01/2026).
Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari proses administrasi wakaf yang sah dan tertib, sekaligus menjadi salah satu persyaratan utama dalam rangka penerbitan Sertipikat Hak Milik Wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen KUA dalam memastikan kepastian hukum atas aset wakaf umat.
Penyerahan Akta Ikrar Wakaf tersebut disaksikan oleh Irwan, S.Pd dan Boby Marfansyah Maduwu, S.H, yang turut memberikan dukungan terhadap kelancaran proses legalisasi tanah wakaf dimaksud.
Dalam arahannya, Ilyas menegaskan bahwa pengelolaan wakaf harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, agar aset wakaf benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi umat dan masyarakat. Ia menekankan bahwa legalisasi wakaf melalui AIW dan sertipikasi BPN merupakan langkah strategis untuk mencegah sengketa dan penyalahgunaan aset keagamaan.
“Kementerian Agama melalui KUA hadir untuk memastikan bahwa wakaf dikelola dengan baik, memiliki kepastian hukum, dan dapat dikembangkan secara produktif. Ini sejalan dengan Asta Protas Kementerian Agama, khususnya pada poin penguatan layanan keagamaan yang berdampak serta penguatan tata kelola kelembagaan yang berintegritas,” ujar Ilyas.
Ia juga menyampaikan bahwa masjid bukan hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat, penguatan persatuan, dan pemberdayaan sosial-keagamaan. Oleh karena itu, pengembangan masjid harus didukung oleh administrasi wakaf yang tertib dan sah secara hukum.
Lebih lanjut, Ka. KUA Pancur Batu mengapresiasi peran Nazhir yang telah berkomitmen menjaga dan mengelola tanah wakaf sesuai peruntukannya. Ia berharap para Nazhir dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penyerahan dokumen Akta Ikrar Wakaf ini, KUA Kecamatan Pancur Batu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan prima di bidang wakaf, mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf, serta memastikan aset keagamaan terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat nyata bagi umat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya KUA Pancur Batu dalam mewujudkan layanan keagamaan yang profesional, terpercaya, dan berdampak, sebagaimana dicanangkan dalam kebijakan strategis Kementerian Agama Republik Indonesia.