Ka. KUA Pamona Selatan bersama Penyuluh Agama Islam Melaksanakan Sosialisasi GAS Pencatatan Nikah
Informasi

Ka. KUA Pamona Selatan bersama Penyuluh Agama Islam Melaksanakan Sosialisasi GAS Pencatatan Nikah

  06 Jul 2026 |   27 |   Penulis : Biro Humas APRI Sulawesi Tengah |   Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Tengah

Pamona Selatan -Mayoa 6/7/2026. Peran Kepala KUA bersama Penyuluh Agama Islam  mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS ) yang saat ini menjadi topik hangat secara nasional. Adapun maksud dan tujuan surat edaran tersebut adalah:


1. Menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan pencatatan pernikahan.


2. Menertibkan praktik perkawinan yang tidak tercatat.


3. Memperkuat peran Kantor Urusan Agama dan fasilitator dalam membina kesadaran hukum keluarga.


4. Meningkatkan literasi perkawinan dan penguatan nilai keluarga, khususnya bagi generasi muda.


5. Menanamkan kesadaran bahwa keluarga sakinah dibentuk melalui perkawinan yang sah dan tercatat secara hukum.  


Lebih lanjut, Kepala KUA menyampaikan bahwa dalam surat edaran tersebut disebutkan empat jenis hubungan atau kondisi masyarakat yang menjadi perhatian utama dalam gerakan ini:


1. Pasangan yang telah menikah secara agama Islam dan hidup bersama dalam satu rumah, tetapi belum mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama.


2. Pasangan yang telah menikah secara agama Islam, namun tidak hidup bersama sebagai suami istri dalam keseharian.


3. Pasangan yang hidup bersama tanpa kejelasan status akad nikah serta tidak melakukan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama.


4. Generasi muda yang menunjukkan sikap skeptis terhadap institusi pernikahan akibat pengaruh nilai sosial-budaya tertentu dan terpapar budaya asing yang bertentangan dengan nilai luhur agama dan budaya bangsa.


Menutup pemaparannya,  Kepala KUA juga menyampaikan bahwa alasan utama pentingnya pencatatan pernikahan, yaitu:


Pertama, untuk memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan. Dengan pencatatan, pernikahan tersebut sah secara hukum agama dan negara, serta dibuktikan dengan akta atau buku nikah sebagai dokumen otentik yang sah.


Kedua, sebagai bentuk ketertiban administrasi. Pencatatan pernikahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat (2), yang menyatakan: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Hal ini penting demi ketertiban administrasi, kepastian hukum, dan pengakuan negara atas sahnya pernikahan.


Ketiga, untuk melindungi hak-hak yang muncul dari pernikahan, baik hak suami, istri, maupun anak, termasuk hak atas nafkah, warisan, dan lainnya.


Sebagai penutup Kepala KUA Pamona Selatan menegaskan bahwa keberhasilan gerakan ini sangat bergantung pada kerja sama semua pihak, tidak hanya dari internal Kementerian Agama. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut mensosialisasikan gerakan ini melalui berbagai media, termasuk media sosial. “Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan memberikan pemahaman dan menyadarkan masyarakat di sekitar kita tentang pentingnya pencatatan pernikahan?” tuturnya.

 Humas APRI Sulawesi Tengah

Bagikan Artikel Ini

Infografis