Daerah

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Serahkan Sertifikat Wakaf Masjid Nurul Yakin di Gorontalo, H. Marton Abdurrahman Dampingi Nazhir
05 Jul 2026 | 88 | Penulis : Biro Humas APRI Gorontalo | Publisher : Biro Humas APRI Gorontalo
Kota Tengah – Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Gorontalo, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, H. Ossy Dermawan, B.S, M.Sc., memberikan kejutan positif bagi umat Islam dengan menyerahkan secara langsung sertifikat tanah wakaf kepada Nazhir Masjid Nurul Yakin, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah. Penyerahan simbolis ini berlangsung khidmat di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Gorontalo, Ahad (05/07/2026).
Momen bersejarah ini dihadiri oleh Ibu Widasari Ossy Dermawan selaku Wakil Pembina Ikatan Wanita Kementerian ATR/BPN (Ikawati), Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, serta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan Kab-Kota Provinsi Gorontalo.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Dr. Kusno Katili, memaparkan capaian kinerja kantornya yang terus berinovasi dalam pelayanan publik. Ia menyoroti kemudahan akses masyarakat melalui digitalisasi layanan dan percepatan penerbitan sertifikat, termasuk untuk aset-aset keagamaan seperti tanah wakaf, guna mewujudkan kepastian hukum yang adil dan transparan.
Turut hadir mendampingi nazhir Masjid Nurul Yakin adalah Kepala KUA Kecamatan Kota Tengah, H. Marton Abdurrahman, S.Ag., M.Hi. Kehadiran beliau menegaskan komitmen kuat Kementerian Agama dalam bersinergi dengan BPN untuk melindungi aset umat dari sengketa dan memastikan pengelolaan wakaf yang akuntabel.
"Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk menjamin keamanan harta benda umat. Dengan sertifikat ini, Masjid Nurul Yakin kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengembangkan fungsinya sebagai pusat peradaban," ungkap H. Marton usai acara.
Penyerahan sertifikat ini menjadi momentum penting bagi percepatan legalitas tanah wakaf di Kota Gorontalo, sekaligus apresiasi tinggi pemerintah terhadap peran masjid dalam membangun sosial keagamaan masyarakat.