Ka KUA Binjai Timur Terima Taukil Wali Nikah Calon Pengantin yang Akan Melangsungkan Pernikahan di Malaysia
20 Nov 2025 | 41 | Penulis : Humas Cabang APRI Kota Binjai | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Binjai, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binjai Timur, Khairullah Sani, S.Ag, menerima secara resmi permohonan taukil wali nikah dari seorang calon pengantin (catin) yang berencana melangsungkan akad nikah di Malaysia. Penyerahan dan penandatanganan berkas dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Binjai Timur sebagai bagian dari fasilitasi administrasi pernikahan bagi warga negara Indonesia yang menikah di luar negeri, Rabu (20/11).
Dalam kesempatan tersebut, Khairullah Sani, S.Ag menjelaskan bahwa taukil wali merupakan bentuk pelimpahan wewenang wali nasab kepada wali yang akan menikahkan catin di tempat akad berlangsung. Prosedur ini menjadi sangat penting, terlebih untuk pelaksanaan pernikahan lintas negara, agar status perwalian jelas dan memenuhi ketentuan hukum syar’i serta regulasi negara.
“KUA memiliki kewajiban memastikan seluruh proses administrasi pernikahan berjalan sesuai regulasi, termasuk bagi masyarakat yang akan menikah di luar negeri. Dengan adanya taukil wali, keabsahan perwalian dapat terjamin, sehingga akad nikah dapat dilaksanakan dengan sah, tertib, dan tercatat,” ujar Khairullah Sani.
Beliau juga menambahkan bahwa pelayanan taukil wali merupakan bagian dari komitmen KUA untuk memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan serta regulasi terkait pernikahan warga negara Indonesia di luar negeri.
Dengan diterbitkannya taukil wali tersebut, calon pengantin diharapkan dapat melaksanakan akad nikah di Malaysia dengan lancar, tertib, serta diakui keabsahannya baik secara agama maupun administrasi negara. KUA Binjai Timur terus berupaya menghadirkan layanan prima yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.