Ka. KUA Binjai Timur Sosialisasikan Peraturan Pernikahan dalam Apel Gabungan Kecamatan
Daerah

Ka. KUA Binjai Timur Sosialisasikan Peraturan Pernikahan dalam Apel Gabungan Kecamatan

  21 Oct 2025 |   88 |   Penulis : Humas Cabang APRI Kota Binjai |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Binjai Timur, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binjai Timur, Khairullah Sani, S. Ag, menyosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan serta Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kewajiban Mengikuti Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Catin) dalam kegiatan Apel Gabungan Kecamatan Binjai Timur, yang dilaksanakan di halaman Kantor Camat Binjai Timur, Senin (21/10).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Binjai Timur, Muflikh Lubis, S.IP., M.AP., beserta jajaran lurah se-Kecamatan Binjai Timur, serta staf dan penyuluh agama Islam KUA Binjai Timur.

Dalam arahannya, Khairullah Sani menyampaikan bahwa PMA Nomor 30 Tahun 2024 merupakan regulasi terbaru yang memperkuat tata kelola Pencatatan Pernikahan di tingkat kecamatan agar lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Sementara itu, Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan bahwa setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum pelaksanaan akad nikah. 

“Kami berharap para lurah dan kepala lingkungan dapat berperan aktif menghimbau masyarakat yang hendak menikah agar mengikuti Bimbingan Perkawinan terlebih dahulu. Hal ini penting untuk membekali pasangan calon pengantin dengan pengetahuan dan kesiapan dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah,” ujar Khairullah dalam arahannya.

Camat Binjai Timur, Muflikh Lubis, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif KUA Binjai Timur dalam menyosialisasikan kebijakan keagamaan terbaru. Menurutnya, sinergi antara KUA dan pemerintah kecamatan sangat penting agar kebijakan Kementerian Agama dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat.

Apel gabungan ini diakhiri dengan doa bersama, serta diharapkan melalui kegiatan sosialisasi tersebut seluruh perangkat kecamatan semakin memahami pentingnya peran Bimbingan Perkawinan dalam mewujudkan ketahanan keluarga dan keharmonisan rumah tangga masyarakat Binjai Timur. 

Bagikan Artikel Ini

Infografis