Ikrar Wakaf di KUA Tanjung Balai Sahkan Tanah untuk Kemaslahatan Umat
Daerah

Ikrar Wakaf di KUA Tanjung Balai Sahkan Tanah untuk Kemaslahatan Umat

  08 Oct 2025 |   112 |   Penulis : Humas Cabang APRI Asahan |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Asahan, (Humas). Suasana khidmat menyelimuti prosesi Ikrar Wakaf yang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Balai. Pada acara ini, para pewakif Bapak Faisal secara resmi mengikrarkan niatnya untuk mewakafkan sebidang tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang juga Kepala KUA Tanjung Balai, disaksikan oleh nazir Bapak Musmulyadi dan para saksi, Rabu (08/10).

Prosesi ini menandai pengalihan status kepemilikan tanah menjadi aset wakaf, yang kelak pengelolaannya ditujukan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat Islam setempat, sesuai dengan tujuan syariat wakaf. Rangkaian acara inti diawali dengan pembacaan ikrar wakaf secara lisan oleh para pewakif di hadapan PPAIW yang dalam hal ini dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan Tanjung Balai Khairuddin S.Ag. Pengucapan ikrar ini merupakan pernyataan sukarela dan kesungguhan niat untuk mewakafkan harta miliknya.

Setelah ikrar dibacakan, dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh seluruh pihak yang terkait, yaitu pewakif, nazir, dua orang saksi, dan PPAIW . Penandatanganan akta ini menjadi bukti legal-formal bahwa proses wakaf telah memenuhi syarat secara agama dan administrasi hukum yang berlaku .
Dalam sambutannya, PPAIW atau Kepala KUA menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengembangkan wakaf. "Wakaf bukan hanya sekadar ibadah sosial, melainkan juga investasi akhirat yang pahalanya akan terus mengalir selama aset tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan umat," ujarnya.

Sementara itu, peran nazir sebagai pengelola aset wakaf mendapatkan perhatian khusus. Nazir diharapkan dapat mengelola tanah wakaf ini secara amanah, profesional, dan sesuai dengan syariat . Komitmen ini penting untuk memastikan aset wakaf dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan dan produktif bagi masyarakat, misalnya untuk pembangunan masjid, musala, atau sarana pendidikan.

Dengan ditandatanganinya Akta Ikrar Wakaf, tanah yang diwakafkan kini memiliki kepastian hukum yang kuat. Legalitas ini sangat krusial untuk menghindari potensi sengketa di masa depan dan memastikan tanah tersebut tetap terjaga statusnya sebagai aset umat.

Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat luas mengenai tata cara berwakaf yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf . Dengan demikian, diharapkan dapat memacu kesadaran masyarakat lainnya untuk turut serta menyumbangkan sebagian hartanya demi kemaslahatan bersama. (MHS/KHK)

Bagikan Artikel Ini

Infografis