Pelalawan (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi keagamaan yang profesional dan responsif kepada masyarakat. Pada Selasa (5/5/2026), KUA Bunut menerbitkan surat permohonan sekaligus melaksanakan ikrar taukil wali atas nama Bapak Paiman, warga Desa Sungai Buluh.
Pelaksanaan ikrar tersebut dilakukan secara resmi di hadapan dua orang saksi dan disaksikan langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Bunut, Amrizal. Ikrar taukil wali ini ditujukan kepada KUA Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, sebagai bentuk pelimpahan kewenangan wali dalam pelaksanaan akad nikah lintas wilayah.
Amrizal menjelaskan bahwa layanan ikrar taukil wali merupakan bagian dari fungsi KUA dalam memfasilitasi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam kasus pernikahan yang melibatkan perbedaan domisili antara wali dan calon mempelai. “Proses ini kami lakukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pernikahan tetap berjalan sesuai ketentuan syariat dan administrasi negara. Dengan adanya taukil wali, pernikahan tetap sah secara agama dan diakui secara hukum,” ujar Amrizal.
Ia menambahkan, seluruh proses administrasi dilakukan secara tertib, transparan, dan mengacu pada regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keabsahan dokumen serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Fenomena pernikahan lintas daerah, menurutnya, semakin meningkat seiring mobilitas masyarakat yang tinggi. Oleh karena itu, KUA dituntut untuk adaptif dan mampu menghadirkan solusi layanan yang cepat tanpa mengabaikan aspek legalitas.
“Pelayanan seperti ini menjadi bukti bahwa KUA hadir tidak hanya sebagai pencatat pernikahan, tetapi juga sebagai fasilitator yang memudahkan umat dalam menjalankan syariatnya,” tambahnya. Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Bunut menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan prima yang cepat, akurat, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Upaya ini juga sejalan dengan transformasi layanan publik di lingkungan Kementerian Agama yang semakin mengedepankan kemudahan akses dan kepastian layanan.
Ke depan, KUA Bunut terus berupaya meningkatkan kualitas layanan berbasis digital dan kolaborasi antarwilayah guna menjawab tantangan administrasi keagamaan yang semakin kompleks.