Paser Belengkong - Kamis, 17 Juli 2025, Kepala KUA Paser Belengkong, Ardiansyah, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menyaksikan Ikrar Tanah Wakaf di KUA Paser Belengkong. Pelaksanaan ikrar wakaf ini melibatkan Kepala KUA Paser Belengkong, wakif (pihak yang mewakafkan tanah), saksi, dan nazhir (pengelola atau penanggung jawab wakaf).
Proses pengikraran tanah wakaf dimulai pemeriksaan dokumen-dokumen persyaratan ikrar wakaf serta pernyataan niat wakif untuk mewakafkan tanah miliknya dengan tujuan untuk kemaslahatan umat. Setelah itu, wakif menandatangani dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang kemudian disaksikan oleh saksi yang telah ditunjuk. Dalam ikrar ini, wakif mengikrarkan bahwa tanah yang telah diserahkan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan haknya kepada pihak lain kecuali sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan, seperti untuk pendidikan atau kegiatan keagamaan.
Tanah wakaf yang diikrarkan meliputi dua bidang tanah: satu wakif atas nama Nova Marthalia, berlokasi di Desa Keresik Bura, dengan luas 1.067 m² yang ditujukan untuk keperluan pendidikan keagamaan, dan satu lagi wakif atas nama M. Hardianyansyah, berlokasi di Desa Suatang Keteban, dengan luas 22.400 m². Tanah tersebut diharapkan dapat menjadi sarana yang mendukung pengembangan pendidikan agama bagi masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
Setelah ikrar dilakukan, tanah wakaf akan dikelola oleh nazhir yang ditunjuk oleh wakif. Nazhir berperan penting dalam menjaga dan memelihara tanah wakaf agar tetap sesuai dengan tujuan awal perwakafan, yaitu untuk kepentingan pendidikan dan kegiatan keagamaan. Pada kegiatan tersebut, Ahmad Djarnawi ditunjuk sebagai nazhir yang bertanggung jawab atas pengelolaan tanah wakaf yang baru diikrarkan.
Kepala KUA Paser belengkong, Ardiansyah, dalam arahannya berharap agar tanah wakaf yang telah diikrarkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan agama. Dengan terlaksananya proses pengikraran yang sah, tanah wakaf ini diharapkan dapat menjadi amal jariyah yang berkelanjutan bagi wakif, serta menjadi aset yang akan menguntungkan umat di masa depan.
“Alhamdulillah semoga tanah wakaf ini menjadi manfaat sesuai dengan peruntukannya dan amal jariayah bagi si wakif dan semoga nazhir sebagai penerima, pengelola sekaligus penanggung jawab dapat menjalankan amanah tersebut dengan baik, juga karena penyelesaian pengadministrasi pembuatan AIW ini menjadi bagian penting dalam menjaga aset tanah wakaf, selanjutnya berkas-berkas administrasi yang telah diselesaikan akan dikirim ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser di seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf untuk didokumentasikan dan diawasi lebih lanjut. Proses ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa tanah wakaf dikelola dengan baik dan tetap memberikan manfaat sesuai dengan peruntukannya.” (*humas)