Kronjo-Pada
hari Sabtu Malam Minggu tanggal 28 September 2024, dmulai dari jam 19:30 sd 00:15
WIB, bertempat di halaman Masjid Jami’ Alwustho Kp.Tegal Anyar Rt.005 Rw.001
Ds.Sukamulya Kec.Sukamulya Kab.Tangerang Prov. Banten.
H. Umi Firmansyah (Penghulu Madya KUA Kronjo Kab.Tangerang) Menyampaikan Taushiyah pada acara Maulid tersebut membahas tentang hikmah
Maulid dan menuturkan tentang Larangan dan Bahaya Judi Online.
Praktik judi online
sebagai bagian dari maisir telah meresahkan masyarakat karena membawa mudarat
yang sangat besar, terlebih bagi pelakunya. Oleh karena itu, perlu langkah
preventif sejak dini kepada para remaja dan kaum muda dengan mengingatkan bahwa
perilaku ini dapat merugikan dan merusak kehidupan. Berkaitan
dengan judi, Syekh Zamakhsyari mengungkapkan bahwa judi dalam ajaran Islam
dikenal dengan istilah ‘al-maisir’ (الْمَيْسِر) yang secara bahasa berasal
dari kata ‘yusrun’ (يُسْرٌ), artinya adalah mudah. Hal ini dikarenakan judi dianggap
sebagai usaha meraih kekayaan tanpa perlu bekerja keras. (Az-Zamaskhsyari,
Tafsir al-Kasysyaf, [Riyadh: Maktabah al Abikan, 1998] Jilild I, hal. 427) .
Persoalan maisir ini
telah disinggung dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ
لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا
يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ
لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Artinya: “Mereka
bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada
keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,)
dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu
(tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah)
kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.” (QS Al-Baqarah [2] ayat 219).
Dalam penjelasan ayat ini, Syekh Ali As-Sayis menyebutkan bahwa
tradisi bertaruh telah ada dalam masyarakat Makkah sebelum fase dakwah:
قال ابن عباس: المخاطرة
قمار، وإن أهل الجاهلية كانوا يخاطرون على المال والزوجة، وقد كان ذلك مباحًا إلى
أن ورد تحريمه وقد خاطر أبو بكر المشركين حين نزلت والم غلبت الروم [الروم: (١-٢)
وقال النبي ﷺ: زد في الخطر والبعد في الأجل، ثم خطر ذلك ونسخ بتحريم القمار. وقد
رخص في السابق في الدواب والتصال بشروط تطلب من كتب الفروع
Alasan di Balik
Larangan Judi dan Minum Khamar Artinya: “Berkata Ibn Abbas: taruhan
adalah bagian dari judi, orang-orang Jahiliyah biasa bertaruh dengan harta dan
istri, dan hal ini diperbolehkan sampai datang larangan. Khalifah Abu Bakar
bertaruh dengan orang-orang musyrik ketika diwahyukan bahwa Romawi telah menang
(Rum: 1-2), lalu Nabi Saw bersabda, Tambahkanlah taruhannya dan panjangkan
waktu, kemudian hal itu dilarang dan dibatalkan dengan larangan berjudi.”
(Muhammad Ali Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam, [Kairo: Maktabah Assafa, tt]
jilid I, hal. 117). Ayat ini juga menyebutkan besarnya kemudaratan
berjudi, lebih lanjut dalam menafsirkan ayat ini Imam al-Jassas
menjelaskan bahwa termasuk dalam perjudian ketika mengundi budak untuk dimerdekakan:
يوجب تحريم القرعة في
العبيد Artinya: “Diharamkan manarik undian
dalam memerdekan budak.” (Abubakar Ahmad bin Ali Al Jasas, Ahkam Quran li
Jasas, [Beirut: Darul Ihyak Turast Arabi, 1992], Jilid II, hal. 11)
Begitu juga dengan bentuk dan jenis judi lainnya, Rasulullah bersabda dalam
hadistnya:
وروى سعيد بن أبي هند عن أبي موسى عن النبي - صلى الله عليه
وسلم - قال ورسوله من لعب بالنرد: فقد عصى الله
Artinya: “Sa'id bin Abi Hind meriwayatkan dari
Abu Musa, dari Nabi Saw beliau bersabda Barangsiapa yang bermain dadu,
maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (Abu Daud, Sunan Abi Daud,
[Beirut: Almaktabah Asriah, tt] Jilid IV, hal. 285, No Hadits 49380).
Selanjutnya Al-Quran menyebut perilaku judi sebagai bagian dari
perbuatan setan, sebagaimana firman Allah:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا
ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ
ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS.
Al-Maidah [5] ayat 90-91). Imam Zamakhsyari dalam menafsirkan
ayat ini menyebutkan bahwa jika menjauhi dari meminum khamar dan berjudi
maka ia akan mendapatkan kemenangan. Imam Zamakhsyari menjelaskan:
وإظهار أن ذلك جميعا من أعمال الجاهلية وأهل الشرك فوجب
اجتنابه بأسره وكأنه لا مباينة بين من عبد صنما وأشرك بالله في علم الغيب وبين من
شرب خمرا أو قامر
Artinya: “Dan untuk
menunjukkan bahwa semua itu berasal dari perbuatan jahiliyah dan orang-orang
musyrik, maka perlu dihindari sepenuhnya, tidak ada bedanya antara penyembah
berhala dan yang mempersekutukan Allah dengan peminum khamar atau
penjudi," (Imam Zamakhsyari, Tafsir al Kasyyaf..., Jilid II, hal
289). Selain itu, larangan judi ini terkait erat dengan penjagaan
harta dalam agama (hifdhul mal), Allah Swt berfirman:
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ
الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ
وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Artinya: “Dan
janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta
(mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok
kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan
ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. Al-Nisa: 5). Imam
Ibn Asyur menjelaskan ayat ini:
ومعنى قوله وارزقوهم فيها
واكسوهم واقع موقع الاحتراس أي لا تؤتوهم الأموال إيتاء تصرف مطلق ، ولكن آتوهم
إياها بمقدار انتفاعهم من نفقة وكسوة
Artinya: “Makna Firman Allah Swt: Berilah
mereka belanja dan pakaian adalah hakikat dari sikap hati-hati, yaitu jangan
memberikan kepada mereka uang sebagai barang sekali pakai, tetapi berikanlah
kepada mereka sesuai dengan kecukupannya. menguntungkan mereka dalam hal
pemeliharaan dan pakaian." (Ibn Asyur, Tanwir wa Tahrir, [Beirut: Dar
Sahnun,tt ] Jilid IV, hal. 234). Dari sini dapat dipahami aturan
menggunakan harta dengan baik, sementara judi dengan segala jenisnya
adalah termasuk kegiatan menyiaka-nyiakan harta, pemborosan dan
menempatkan harta secara tidak terhormat. Mengenai pemborosan harta juga
terdapat dalam asbabun nuzul surat Al-Baqarah ayat 219:
نزلت في عمر بن الخطاب ومعاذ بن جبل ونفر من الأنصار أتوا
رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فقالوا : أفتنا في الخمر والميسر فإنهما مذهبة
للعقل مسلبة للمال فأنزل الله تعالى هذه الآية
Artinya: “Ayat
ini turun berkenaan dengan kasus Umar bin Khattab, Mu'adz bin Jabal, dan
sekelompok orang Anshar yang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam dan berkata, "Berikanlah kepada kami pendapatmu mengenai arak dan
perjudian, karena keduanya adalah perusak akal dan pemboros harta.” Kemudian
Allah menurunkan ayat ini (Al-Baqarah: 219).” (Alwahidi, Asbabun Nuzul,
[Beirut: Dar Kutub Ilmiyah, 2000,] Jliid I, hal. 37).

Dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa
peredaran harta di antara manusia harus ditempuh dengan cara yang benar. Ini
adalah tujuan syariat yang mulia (hifdhul mal), ada adab dan kepercayaan dalam
perpindahan harta kepada yang lain. Sebaliknya, judi online sebagai bentuk
maisir dapat mengakibatkan kemiskinan. Judi online dapat menumbuhkan
sikap permusuhan dan sombong di pihak yang menang, sementara pihak kalah bisa
terkena depresi bahkan sampai bunuh diri. Lebih dari itu, perjudian dapat merusak
sendi-sendi kekeluargaan hingga korban jiwa. Larangan maisir dalam syariat
Islam dalam rangka mewujudkan kemaslahatan manusia agar selamat dan meraih
kebahagiaan di dunia dan akhirat. Wallahu a’lam.