Daerah
Giat Pengajian, Penghulu Tebat Karai Himbau Warga Tidak Melakukan Pernikahan Siri
20 Oct 2024 |
84 |
Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu|
Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Kepahiang (HUMAS) ---
Penghulu KUA Tebat Karai Lendi Nusa, S.Sos.I mengungkapkan, secara umum
pernikahan Siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa melalui
mekanisme administrasi yang tercatat melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Biasanya pernikahan ini dilakukan disebabkan oleh faktor-faktor
tertentu, tetapi akibat dari pernikahan seperti ini berdampak panjang
baik terhadap pasangan pengantin tersebut, maupun sebab yang ditimbulkan
dari pernikahan itu.
''Melalui Undang undang Nomor 1 tahun
1974 yang direvisi menjadi UU Nomor 16 tahun 2019 diantara pasalnya
mengisyaratkan bahwa legalitas sebuah pernikahan apabila pernikahan
tersebut dicatat oleh penghulu Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga dapat
dinyatakan bahwa pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak memiliki
legalitas secara undang-undangan yang berlaku,'' ungkap Lendi pada
kegiatan pengajian di masjid Alhijjaz kelurahan Tebat karai Jumat 18 Oktober 2024 lalu.
Lebih lanjut ust lendi menyampaikan
himbauan agar semua jamaah yang hadir juga menyampaikan kepada semua
keluarga agar menghindari pernikahan Siri. Sebab menurut beliau dilihat
dari dampaknya, pernikahan Siri yang lebih dikenal sebagai nikah dibawah
tangan dalam masyarakat, lebih besar mudharat nya dibanding manfaat
yang ditimbulkan oleh pernikahan tersebut.
''Pernikahan Siri dapat menyebabkan
ketidak pastian hukum dari legalitas pernikahan, juga akan berdampak
pada ketidak pastian pada administrasi kependudukan, lebih lagi
berdampak pada status anak akibat dari pernikahan tersebut. Untuk itu,
kepada masyarakat agar menghindari pernikahan seperti ini,'' bebernya.
Penghulu kecamatan Tebat karai yang
sehari hari dikenal sebagai da'i ini juga mengajak semua warga menjadi
warga negara yang baik, mengikuti semua ketentuan yang ada, sehingga
betul betul semua aspek kehidupannya diakui secara hukum.
''Sah menurut syariat agama, dan legal menurut hukum yang berlaku diindonesia,'' demikian kata Lendi.
Share
|
|
|
|