Giat Melakukan Pemeriksaan Kehendak Nikah Pasangan Catin di Desa Bumi Mulyo
Daerah

Giat Melakukan Pemeriksaan Kehendak Nikah Pasangan Catin di Desa Bumi Mulyo

  14 Oct 2024 |   291 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur (Humas) , 14 Oktober 2024 – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Sekampung Udik terus aktif dalam melaksanakan pemeriksaan kehendak nikah bagi calon pengantin (catin) di wilayah kerjanya. Salah satunya adalah pemeriksaan kehendak nikah pasangan catin dari Desa Bumi Mulyo yang dilaksanakan dengan teliti dan sesuai aturan pada Senin, 14 Oktober 2024 pkl 09:00-09:45 wib.

Proses pemeriksaan tersebut meliputi verifikasi dokumen yang diwajibkan, seperti formulir N1 (Surat Keterangan untuk Nikah), N2 (Surat Keterangan Asal-Usul), N4 (Surat Keterangan tentang Orang Tua), dan N5 (Surat Izin Orang Tua). Selain itu, dokumen pendukung lain seperti KTP, akta kelahiran, dan pas foto juga diperiksa secara cermat untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah.

H. Kasbolah, M.Pd., Penghulu KUA Sekampung Udik, melakukan pemeriksaan ini, menyampaikan bahwa langkah ini penting untuk memastikan semua syarat terpenuhi sebelum pelaksanaan akad nikah. “Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari pelayanan prima KUA kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dengan selesainya pemeriksaan kehendak nikah, pasangan catin dari Desa Bumi Mulyo ini kini telah siap untuk melangkah ke tahap selanjutnya, yakni prosesi akad nikah yang akan dilaksanakan dengan lancar dan sah sesuai ketentuan agama dan negara. (Kas)

Share | | | |