Fotokopi Akta Nikah dan Dilema Layanan KUA, Antara Kemudahan dan Kepastian Hukum
20 Jan 2026 | 3231 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Tidak sedikit perkara perceraian di Pengadilan Agama yang terhambat bukan oleh substansi sengketa rumah tangga, melainkan oleh persoalan administratif yang tampak sederhana: buku nikah. Dalam praktik, buku nikah kerap dikuasai oleh salah satu pihak, sehingga pihak lain—sering kali istri—kesulitan memenuhi syarat administrasi untuk mengajukan gugatan cerai.
Dalam situasi demikian, muncul praktik penggunaan fotokopi akta nikah yang dilegalisasi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pengganti buku nikah. Praktik ini berkembang sebagai solusi lapangan demi menjaga akses keadilan. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat persoalan serius yang patut dikaji ulang dari perspektif layanan KUA dan tertib administrasi negara.
Buku Nikah dan Akta Nikah: Fungsi yang Berbeda
Dalam sistem pencatatan perkawinan, buku nikah adalah dokumen resmi yang diberikan kepada masing-masing suami dan istri sebagai bukti perkawinan tercatat. Data yang tercantum di dalamnya secara sadar dibatasi, meliputi identitas suami, istri, wali, status sebelum nikah, dan maskawin. Pembatasan ini bukan kekurangan, melainkan bentuk kehati-hatian negara dalam melindungi data.
Sebaliknya, akta nikah merupakan dokumen register negara yang memuat data lebih luas, termasuk identitas orang tua suami-istri dan dua orang saksi. Data tersebut tidak dimaksudkan untuk diedarkan kepada para pihak, melainkan untuk kepentingan administrasi negara. Perbedaan substansi data ini menunjukkan bahwa sejak awal negara telah membedakan fungsi buku nikah dan akta nikah secara tegas.
Fotokopi Akta Nikah dan Risiko Perlindungan Data
Ketika fotokopi akta nikah digunakan sebagai kelengkapan administrasi perkara cerai, maka data pihak ketiga—orang tua dan saksi—ikut terbuka dalam proses hukum yang sebenarnya tidak melibatkan mereka. Padahal, untuk membuktikan adanya perkawinan yang sah dan tercatat, buku nikah sudah lebih dari cukup.
Praktik ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian administrasi dan asas minimalisasi data, di mana negara seharusnya hanya membuka data yang relevan dengan tujuan hukum tertentu. Dalam konteks layanan publik modern, persoalan perlindungan data bukan lagi isu tambahan, melainkan bagian inti dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketiadaan Dasar Hukum dalam Layanan KUA
Sampai saat ini, tidak terdapat regulasi yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada KUA untuk menerbitkan atau melegalisasi fotokopi akta nikah sebagai layanan kepada masyarakat. Ketika praktik tersebut dilakukan dengan alasan pelayanan, maka sesungguhnya telah terjadi perluasan kewenangan administratif tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam jangka pendek, praktik ini memang membantu masyarakat menyelesaikan persoalan individual. Namun dalam jangka panjang, ia berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi, ketidakseragaman layanan antar wilayah, serta risiko hukum bagi aparatur KUA itu sendiri.
Akar Masalah yang Belum Tersentuh
Persoalan mendasar yang sering luput dibenahi adalah penguasaan buku nikah secara sepihak. Buku nikah sejatinya diterbitkan untuk masing-masing suami dan istri, bukan untuk dikuasai oleh salah satu pihak. Ketika buku nikah dikuasai sepihak, mekanisme penerbitan duplikat tidak dapat ditempuh karena secara faktual dokumen tersebut tidak hilang.
Alih-alih menata ulang mekanisme pembuktian dan perlindungan hak para pihak, praktik di lapangan justru cenderung memilih jalan pintas administratif melalui fotokopi akta nikah. Jalan pintas inilah yang kemudian berulang dan dinormalisasi.
Perlu Penataan Ulang Sinergi KUA dan Pengadilan Agama
Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menggali kebenaran materiil, termasuk memerintahkan pihak yang menguasai dokumen untuk menunjukkannya di persidangan. Sementara itu, KUA memiliki kewenangan administratif yang harus dijalankan secara tertib dan berbasis regulasi.
Solusi yang lebih tepat bukanlah memperluas praktik yang tidak memiliki dasar hukum, melainkan memperkuat mekanisme resmi, seperti keterangan administrasi berbasis register nikah atau optimalisasi peran pengadilan dalam pembuktian status perkawinan tanpa membebani KUA dengan kewenangan yang tidak diatur.
Menjaga Layanan Tanpa Mengorbankan Kepastian Hukum
Pelayanan publik memang menuntut empati dan kemudahan. Namun kemudahan yang tidak ditopang oleh kepastian hukum justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Fotokopi akta nikah mungkin menyelesaikan satu perkara perceraian, tetapi di saat yang sama membuka persoalan tata kelola, perlindungan data, dan konsistensi layanan KUA.
Sudah saatnya praktik ini dikaji ulang secara terbuka dan institusional. KUA sebagai garda terdepan layanan keagamaan perlu dilindungi dengan regulasi yang jelas, bukan dibiarkan berjalan dengan solusi pragmatis yang rapuh. Menata ulang prosedur bukan berarti mempersulit masyarakat, melainkan memastikan bahwa pelayanan diberikan secara adil, aman, dan bertanggung jawab sesuai prinsip negara hukum.
Ditulis oleh : Ahmad Khairudin, SHI
Penghulu Muda di KUA Batanghari Lampung Timur
Tags:
bayak kua yg berbuat jahat dan mecatatkan perkawinan yang tidak sah menurut pasal 2 ayat 1 bahkan bayak kua perpurah"TIDAK TAU MANA YANG TERCATAT RESMI atau TIDAK uud perkawinan jelasa sah dan di catat resmi
Buku nikah punya masing masing suami istri, kalo di kuasai satu pihak berarti buku nikah itu hilang karena di curi di rampas yang sepihak tadi,
Terbitnya duplikat buku nikah hanya ada dua sebab, yakni
Buku nikah hilang dengan sarat melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan
Buku nikah rusak dibuktikan dengan menyerahkan buku nikah yg rusak
Pelakunperampasan bisa dipidana dengan tuduhan penguasaan borang orang tanpa hak. Lapor ke kepolisian dan jadi tindak pidana.
Urusan perceraian apakah harus saling mempidanakan dan berujung kurungan bagaimana dampak nya ke anak anak jika ayah dan atau ibunya masuk tahanan..
Itulah pentingnya pembinaan keharmonisan rumah tangga. Dan menghindarkan dr pihak2 yang menambah kisruh rumah tangga. Dan karena dg kekisruhan rumah tangga orang yg berselisih bagibkelompok / prang tertentu menghasilkan cuan karena membantu perceraian...
Terdapat ambigu dalam bernalar dan cenderung lepas tangan tanpa memberikan solusi. Sebagaimana diketahui kepemilikan kutipan Buku nikah ada ditangan masing-masing suami istri, maka kenapa tidak ada dua Akta di Indonesia ini kecuali kutipan buku nikah. Persoalan kutipan akta nikah yg ditahan suami itu termasuk tanah pidana yang tidak mungkin dicampur adukkan dengan persoalan perdata. Solusi yang tepat adalah menempatkan hak pada tempatnya, keterangan duplikat bisa diminta oleh yang berhak karena itu status kepemilikan, sebagaimana halnya KTP dan KK tanpa harus mengkaitkan dengan alasan macam-macam misal karena ditahan suami maka tidak bisa. Prilaku oknum KUA yang mempersulit masyarakat meminta halnya merupakan tindakan mala administrasi bahkan bisa dituntut pidana karena menahan hak kepemilikan bagi pemilik sah.
saya kira bukan persoalan perilaku oknum KUA, jika ada yang menguasai sepihak Buku Nikah, jangan salahkan Oknum KUA dong, tapi salahkan yang bersangkutan. Masa sih semua kesalahan dialamatkan ke KUA sementara pelakunya oknum yang hanya berhubungan dengan KUA saat proses administrasi pernikahan. Nggak adil dong !!
KUA hanya dapat menerbitkan duplikat buku nikah dengan dua sebab yakni
Buku nikah hilang dibuktikan dengan surat kehilangan dari kepolisian dan
Buku nikah rusak dibuktikan dengan buku yg rusak.
Apakah dibenarkan secara regulasi untuk memfotokopi Akta Nikah untuk semua keperluan, termasuk untuk perceraian? Kalau tidak ada regulasi yang mengatur, seharusnya tidak dilakukan. 🙏🙏🙏🙏
Sebaiknya KUA menjaga agar buku nikah sama stempel KUA gak di colong sama orang yang gak bertanggung jawab demi kepentingan uang. Sehingga susah untuk membuat surat ahli waris karena statusnya nyolong buku nikah
Sesuai PMA 30/2024 Psl 58 Kepala KUA dapat menerbitkan surat keterangan yang berkaitan dengan Buku Nikah yang isinya memuat data yang ada pada buku nikah dan tujuan surat keterangan tsb diterbitkan yaitu untuk proses perceraian . Ini mungkin bisa menjadi solusi permasalahan tersebut.
Sebaiknya seluruh KUA memiliki standar operasional prosedur layanan yang sama