Daerah
Filial Ajak Catin Daftar Nikah Minimal 10 Hari Sebelum Akad
06 Jan 2026 | 37 | Penulis : PC APRI Way Kanan | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Way Kanan - Penghulu Ahli Pertama, Kantor Urusan Agama (KUA) Negara Batin, Filial Sa’adillah mengajak para calon pengantin (catin) untuk mendaftarkan pernikahan minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi serta kelancaran pelayanan pencatatan nikah. Selasa, 06/01/2026.
Dalam keterangannya, Filial menyampaikan bahwa pendaftaran nikah lebih awal sangat penting agar seluruh persyaratan administrasi dapat diproses dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, waktu yang cukup juga memungkinkan KUA memberikan bimbingan dan pendampingan kepada calon pengantin secara optimal.
“Pendaftaran nikah minimal 10 hari sebelum hari H bertujuan untuk memastikan kelengkapan berkas administrasi, validasi wali. Apabila daftar nikah kurang dari 10 hari jam kerja sebelum tanggal akad harus melengkapi berkas Dispensasi dari Camat atau membuat SPTJM” ujar Filial.
Filial juga menekankan bahwa pernikahan bukan hanya tentang pelaksanaan akad, tetapi merupakan awal membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karena itu, calon pengantin diharapkan memanfaatkan waktu sebelum pernikahan untuk mengikuti bimbingan perkawinan serta berkonsultasi terkait kesiapan mental, spiritual, dan sosial.
Masyarakat diimbau untuk segera berkoordinasi dengan aparat kampung dan mendatangi KUA terdekat apabila berencana melangsungkan pernikahan. Dengan pendaftaran yang tepat waktu, proses pelayanan diharapkan berjalan lancar dan memberikan kenyamanan bagi semua pihak.
Melalui imbauan ini, KUA Negara Batin berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi pernikahan semakin meningkat, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. (Humas PC APRI Way Kanan)