Dihadapan Orang Tua, Calon Pengantin di Bawah Umur Dapat Pembinaan Khusus dari KUA Purwanegara
Daerah

Dihadapan Orang Tua, Calon Pengantin di Bawah Umur Dapat Pembinaan Khusus dari KUA Purwanegara

  26 Aug 2025 |   23 |   Penulis : APRI mBanjar|   Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah

Banjarnegara – Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Purwanegara kembali menunjukkan perannya dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya terkait kesiapan membangun rumah tangga. Fasilitator Bimwin KUA Purwanegara, Anugrah Windu Setianingsih melaksanakan pembinaan kepada calon pengantin yang masih berusia di bawah umur, Senin. (25/8)

Kejadian berawal ketika sepasang calon pengantin datang ke KUA Kecamatan Purwanegara untuk mendaftarkan pernikahan mereka. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan data diri, diketahui bahwa usia calon mempelai belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan usia minimal pernikahan adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

Sesuai regulasi yang berlaku, pihak KUA tidak dapat memproses pendaftaran pernikahan tersebut. Sebagai tindak lanjut, Kepala KUA melalui petugas mencatat penolakan dengan menerbitkan surat N7 (Surat Penolakan Pendaftaran Nikah). Meski demikian, KUA tidak berhenti hanya pada aspek administratif, melainkan tetap memberikan pembinaan dan edukasi kepada kedua calon mempelai beserta orang tua mereka.

Dalam sesi pembinaan yang berlangsung di Balai Nikah KUA Purwanegara, Anugrah Windu menekankan pentingnya kesiapan calon pengantin dari berbagai aspek sebelum memasuki bahtera rumah tangga. Menurutnya, kesiapan membangun keluarga tidak hanya dilihat dari aspek usia, tetapi juga meliputi kesiapan mental, fisik, spiritual, dan ekonomi.

“Pernikahan bukan hanya sekadar akad, tetapi sebuah perjalanan panjang yang membutuhkan kedewasaan dalam berpikir, kesiapan lahir batin, serta kemampuan mengelola kehidupan rumah tangga. Apabila calon pengantin belum cukup umur, maka dikhawatirkan akan menghadapi banyak tantangan yang sulit diatasi,” ujar Anugrah dalam penyampaiannya.

Pembinaan tersebut juga dilakukan dengan menghadirkan kedua orang tua masing-masing calon pengantin, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan. Hal ini bertujuan agar para orang tua memahami konsekuensi hukum dan sosial yang mungkin timbul akibat pernikahan usia dini, sekaligus memperkuat peran keluarga dalam memberikan pendampingan kepada anak-anak mereka.

Lebih lanjut, Anugrah menyampaikan bahwa pernikahan dini kerap berimplikasi pada tingginya angka perceraian, munculnya permasalahan kesehatan reproduksi, serta kerentanan ekonomi keluarga. Oleh sebab itu, pihak KUA terus mendorong masyarakat agar memperhatikan faktor kematangan sebelum menikah.

Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan masyarakat Purwanegara semakin memahami pentingnya kesiapan menyeluruh sebelum menikah. KUA Purwanegara pun berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat, sehingga terwujud generasi keluarga yang sakinah, Mawaddah, wa rahmah. (aws)

Share | | | |