Daerah
Kepala Kua Datuk Bandar Timur Verifikasi Tanah Wakaf
26 Aug 2025 |
19 |
Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|
Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Tanjungbalai, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Datuk Bandar Timur Irwan, S.Ag bersama Penyelenggara Zakat Wakaf Rahmawati Hasibuan, S.Ag dan Operator SIWAK Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai Saparuddin, S.Sos, memverifikasi tanah wakaf untuk pembuatan Akta Ikrar Wakaf digital tanah perkuburan Muslim Jalan AMD Lk. V Kel. Selat Lancang, Selasa (26/08).
Verifikasi tanah wakaf adalah proses penting yang dilakukan oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan keabsahan dan legalitas tanah wakaf sebelum diterbitkan sertifikat tanah wakaf. Proses ini melibatkan pengecekan lokasi secara langsung, validasi dokumen, dan memastikan status nazir (pengelola wakaf) yang sah, yang menjadi langkah awal sebelum ikrar wakaf dan pengajuan sertifikasi di BPN.
Verifikasi dilakukan terhadap sebidang tanah yang telah diikrarkan sebagai wakaf oleh wakif seluas 1.200. m. Dalam prosesnya, Irwan bersama nadzir dan tokoh masyarakat setempat melakukan pengecekan langsung ke lokasi, setelah memvalidasi seluruh kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan pada siwak kemenag.
Irwan menegaskan bahwa verifikasi ini bertujuan untuk memastikan tanah yang diwakafkan benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami mengapresiasi niat tulus dari wakif yang telah menghibahkan tanahnya untuk kepentingan umat. Proses ini penting agar wakaf yang diberikan dapat bermanfaat secara berkelanjutan,” ujarnya. melalui kegiatan verifikasi ini, pengelolaan tanah wakaf di Kecamatan Datuk Bandar Timur dapat berjalan lebih optimal dan transparan, serta mendukung kemaslahatan umat.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, yang mengapresiasi peran aktif KUA Datuk Bandar Timur dalam menjaga dan mengawal aset wakaf agar tidak disalahgunakan serta tetap bermanfaat untuk kepentingan umum. (MHS/Fams)
Share
|
|
|
|