Cegah Pernikahan Dini KUA Lembak Melakukan Sosialisasi
Nasional

Cegah Pernikahan Dini KUA Lembak Melakukan Sosialisasi

  03 Feb 2026 |   29 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Selatan |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Selatan

PW. APRI Sumsel (Muara Enim), – Dalam upaya pencegahan pernikahan dini di wilayah Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim,  Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lembak melakukan optimalisasi penyuluh Agama Islam dengan menggelar kegiatan sosialisasi dampak negatif pernikahan dini yang dikuti 30 orang peserta dari unsur siswa-siswi sekolah menengah pertama negeri 1 (SMPN 1) Lembak dan perwakilan unsur orang tua. Selasa, 03/02/2026 yang dilaksanakan di aula pertemuan Pemerintah Desa Lembak, hadir dalam kegiatan Kepala  KUA Lembak, Penyuluh Agama Islam,  Kepala Desa (Kades) Lembak, Ketua BPD dan tokoh masyarakat desa Lembak.

 

Kepala KUA Kecamatan Lembak Bustomi, SHI pada saat membuka sosialisasi dampak negatif pernikahan dini menyatakan “salah satu layanan yang menjadi perhatian KUA lembak adalah bimbingan remaja usia nikah dan sekolah termasuk didalamnya sosialisasi dampak negatif pernikahan dini, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2019 batas usia minimal menikah adalah 19 tahun  dengan adanya ketentuan usia nikah ini agar hak-hak anak terlindungi, mencegah resiko hamil usia muda dan menekan angka putus sekolah”. Tegas Bustomi.

 

Kegiatan sosialisasi dampak negatif pernikahan dini terselenggara atas kerjasama KUA Lembak, Pemerintah desa Lembak dan  mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Raden Fatah Palembang  Angkatan 84 kelompok 45 dengan ketua kelompok Faqih Huda Alkhoir Inawan.


Dalam kesempatan yang sama Kepala Desa Lembak Jasmadi, SH menyambut baik kegiatan sosialisasi dampak negatif pernikahan dini yang dilaksanakan di desanya dan mengatakan “salah satu aspek yang mengganggu ketertiban masyarakat di desanya yakni pernikhan usia dini, dengan adanya pernikahan usia dini sering kali terjadi pertengkaran suami isteri karena pemikiran mereka belum matang, dengan adanya komukasi terbuka semacam in yang melibatkan orang tua dan siswa, masyarakat  diberikan edukasi cara mengawasi pergaulan anak sebagai upaya  mencegah perilaku berisiko yang berujung pernikahan dini, serta dengan melibatkan pemerintah desa maka pendekatan budaya/nilai lokal untuk menanamkan pemahaman akan bahaya pernikahan dini sangat penting”.  Ujar Jasmadi.

 

Acara sosialisasi berjalan secara interaktif  dengan menggunakan materi edukasi Kesehatan dan resiko pernikahan dini, penguatan pemberdayaan remaja (youth empowerment), pemahaman peranan orang tua dan keluarga, melakukan pendekatan sosial budaya lokal, dan penguatan hukum dan kebijakan pemerintah desa dalam upaya pencegahan pernikahan dini. 


Sementara itu Suwardi, S.Kom.I Penyuluh Agama Lembak dalam uraiannya menyampaikan “Pernikahan dini berisiko menyebabkan resiko kehamilan di usia muda, resiko kematian ibu/bayi yang tinggi sesuai dengan data puskesmas, risiko stunting mengancam, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), untuk itu pencegahannya dituntut peran aktif dari semua pihak. KUA  akan berupaya mengambil peran pencegahan dengan melakukan pembinaan mental dan akhlak bagi remaja usia sekolah, Orang tua berperan  meningkatkan pengawasan dan bimbingan dalam memberikan pendidikan karakter serta Membangun komunikasi terbuka dengan  anak mengenai risiko pernikahan dini, Tenaga medis memberikan edukasi tentang kesehatan reproduksi, seksualitas, dan dampaknya sejak dini dan Sosialisasi dan Komunitas, dengan cara meningkatkan peran tokoh agama/masyarakat dalam menyebarkan pemahaman nilai agama yang moderat terkait pernikahan”. Tutup Suwardi. (Md)

Bagikan Artikel Ini

Infografis