Daerah
Calon Penghulu KUA Pagedongan Resmi Melepas Masa Lajang, Mengikat Janji Suci di Balai Nikah dan Manasik Haji
26 Aug 2025 | 3832 | Penulis : APRI mBanjar | Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah
Pagedongan, 25 Agustus 2025 — Suasana haru dan khidmat menyelimuti Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Pagedongan pada Senin pagi (25/8), saat Calon Penghulu KUA Pagedongan, Nadzif Arfa Az Zuhri, resmi mengikat janji suci pernikahan dengan pujaan hatinya, Musfia Asfah Nurdini. Prosesi akad nikah dimulai tepat pukul 10.00 WIB dan berlangsung lancar dalam nuansa penuh kebahagiaan.
Akad nikah ini menjadi momen istimewa, bukan hanya bagi kedua mempelai dan keluarga besar, tetapi juga bagi seluruh keluarga besar KUA Pagedongan. Nadzif Arfa Az Zuhri, yang saat ini sedang menjalani Pelatihan Dasar (Latsar) ASN di bawah naungan Kementerian Agama, dikenal sebagai salah satu calon penghulu yang berdedikasi. Hari itu, ia menunaikan satu sunnah Rasulullah SAW dengan menikahi wanita yang dicintainya.
Prosesi akad nikah dipimpin langsung oleh Kepala KUA Pagedongan, H. Moh. Saefurohman, S.Ag.. Acara dihadiri oleh keluarga kedua mempelai, staf KUA, serta para penyuluh agama Islam KUA Pagedongan yang turut menyaksikan momen sakral ini.
Dalam sambutannya, H. Moh. Saefurohman menyampaikan pesan mendalam tentang pentingnya melangsungkan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan negara. “Pernikahan adalah momen sakral yang bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga dua keluarga. Ini adalah ibadah panjang yang harus dibangun di atas dasar cinta, tanggung jawab, dan ketulusan,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan, bahwa pernikahan ini menjadi contoh nyata bahwa seorang penghulu pun menjalani proses pernikahan sesuai syariat dan aturan yang berlaku. Khutbah pernikahan yang disampaikan menekankan lima pilar utama keluarga sakinah: zawaj (berpasangan), mitsaqon ghalidzon (janji kokoh), mu’asyaroh bil ma’ruf (memperlakukan pasangan dengan baik), musyawarah (diskusi dalam rumah tangga), serta keyakinan bahwa ridho Allah tergantung pada ridho pasangan.
“Ini adalah bukti nyata bahwa pernikahan harus memenuhi semua rukun nikah, yaitu adanya calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab qabul. Dan tentunya dilakukan dengan penuh kesadaran dan kesiapan,” tambahnya.
Pernikahan ini diharapkan menjadi awal dari terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta memberi inspirasi bagi masyarakat luas akan pentingnya membangun rumah tangga di atas pondasi agama dan tanggung jawab moral.
Selamat menempuh hidup baru untuk Nadzif Arfa Az Zuhri dan Musfia Asfah Nurdini. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan dan rahmat dalam kehidupan rumah tangga mereka.