BWI dan Kemenag Paser Beri Pembinaan Nazhir di Kecamatan Batu Sopang
Daerah

BWI dan Kemenag Paser Beri Pembinaan Nazhir di Kecamatan Batu Sopang

  08 Aug 2025 |   42 |   Penulis : Humas APRI Kab. Paser |   Publisher : Biro Humas APRI Kalimantan Timur

Batu Sopang - BWI Kabupaten Paser bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser Kalimantan Timur sukses menggelar kegiatan pembinaan Nazhir wakaf di Kecamatan Batu Sopang. Acara ini berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Batu Sopang pada Selasa, 5 Agustus 2025, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan profesionalisme para pengelola wakaf.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Nazhir yang berasal dari berbagai desa di Kecamatan Batu Sopang, yaitu Desa Batu Kajang, Songka, Busui, Legai, dan Sungai Terik. Acara ini juga dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser, Plt. Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser, dan Ketua BWI Kabupaten Paser, yang turut memberikan arahan dan dukungan.

Dalam pembinaan ini, dijelaskan bahwa Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Waqif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Para Nazhir juga diingatkan bahwa mereka dapat menerima imbalan atas pekerjaannya, dengan batas maksimal 10% dari laba bersih.

Selain itu, peserta juga diberikan wawasan terkait pentingnya sertifikasi tanah wakaf yang dilakukan oleh pemerintah daerah, BPN, dan BWI. Sertifikasi ini berfungsi sebagai surat tanda bukti tanah wakaf dan merupakan langkah krusial untuk mencegah sengketa di masa mendatang, seperti kasus dugaan penyerobotan tanah wakaf di Kubu Raya yang sempat disinggung dalam materi.

Narasumber juga memaparkan persyaratan pendaftaran tanah wakaf yang harus dilengkapi oleh Nazhir, termasuk surat permohonan , surat ukur/peta bidang , surat tanah , AIW atau APAIW , surat pengesahan Nazhir , serta surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.

Tantangan seperti persyaratan yang tidak lengkap, Nazhir yang meninggal dunia, dan batas tanah yang tidak jelas juga dibahas. Untuk mengatasi hal ini, BWI Kabupaten/Kota didorong untuk proaktif melakukan inventarisasi tanah wakaf dan menyampaikannya ke Kantor Pertanahan agar sertifikasi dapat dilakukan. Melalui kegiatan ini, diharapkan para Nazhir dapat mengelola aset wakaf dengan lebih amanah dan profesional, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh umat.

Bagikan Artikel Ini

Infografis