Daerah
Bingung Hendak Ajukan Permohonan Numpang Nikah, Warga Kunjungi KUA Sukaraja
23 Oct 2024 |
102 |
Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu|
Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Seluma (Humas) --- Beberapa catin yang akan melangsungkan akad nikah
kerap kali kebingungan ketika akan mengurus berkas administrasi. Bahkan
tak jarang dari mereka akan meminta perangkat desanya atau meminta
sanak keluarganya untuk mengurus berkas nikah di KUA. Seperti Titin
salah seorang warga desa Jenggalu yang akan melangsungkan pernikahan
anaknya. Titin datang ke KUA Kecamatan Sukaraja pada Selasa (2s210/24)
untuk meminta dibuatkan surat menumpang nikah ke KUA Kecamatan Air
Periukan.
Titin menyebutkan bahwa anaknya mengaku tidak tahu bagaimana prosedur
mengurus administrasi sedangkan anaknya tidak melangsungkan pernikahan
di KUA Sukaraja atau KUA tempat dimana Titin berdomisili. Karenanya
titin datang ke KUA Sukaraja untuk menanyakan hal demikian.
Sedangkan Arif Hermawansyah, S.Pd selaku JFU di KUA Sukaraja
menyatakan bahwa banyak warga yang masih kebingungan dalam mengurus
administrasi ke KUA. Salah satunya adalah mengurus Surat menumpang nikah
atau yang biasa dikenal sebagai surat rekomendasi nikah. Adapun Syarat
yang harus disiapkan oleh Catin untuk mengurus Surat rekomendasi nikah
ke KUA antara lain yaitu dengan membawa surat pengantar dari kelurahan
atau desa setempat dengan melampirkan photocopy N1, N2, N3 dan N4
dilengkapi dengan photo copy KTP, Akta Kelahiran/Ijazah, dan Kartu
Keluarga Catin. Setelah melengkapi persyaratan, lalu datang ke KUA
Sukaraja untuk meminta rekomendasi nikah dengan menyebutkan nama daerah
tempat catin akan melangsungkan akad nikah.
Share
|
|
|
|