Daerah
Bimwin Catin Oleh Penghulu KUA Simanindo: Pentingnya Membentuk Keluarga Samarah
12 Aug 2025 | 136 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Samosir (Humas). Pelaksana tugas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simanindo, Yunaedy Sitorus, S. Kom pada hari Senin, (11/08) menugaskan jajaran Penyuluh Agama Islam di lingkungan kerjanya untuk menyampaikan materi dalam Suscatin (Kursus Calon Pengantin) bagi pasangan yang akan melangsungkan akad nikah yaitu calon pengantin pria Candra dan calon pengantin wanita Siti Rohani Sinaga.
Tim Penyuluh Agama Islam Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut diantaranya adalah Erwansyah, S. Pd. I dan Jhon Freddy Muslim Saragih, S. E (Penata Layanan Operasional), Imamsyah, S. H (Penghulu), Puspa R Pratiwi (Pengadministrasi Perkantoran), Penyuluh Agama Islam Ahli Pertama: Heriansyah Harahap, S. Th. I dan Muhammad Syakban, S. H. I. Para petugas tersebut memberikan materi yang berbeda-beda secara bergantian di ruang aula kantor KUA Simanindo kepada pasangan calon pengantin.
Ustadz Heri dan Syakban menyampaikan materi tentang keluarga samawa, sebuah harapan agar keluarga yang akan melangsungkan pernikahan diberkahi dengan ketenangan, cinta, dan kasih sayang. Secara rinci ustadz Heri dan Syakban menerangkan bahwa sakinah merujuk pada ketenangan batin dan kedamaian dalam keluarga, di mana anggota keluarga merasa aman, nyaman, dan tentram satu sama lain.
Lalu mawaddah melambangkan cinta dan kasih sayang yang membara antara suami dan istri, serta kasih sayang yang terjalin dalam seluruh anggota keluarga dan terakhir warahmah menggambarkan rahmat atau kasih sayang yang mendalam, serta keberkahan dari Allah SWT dalam keluarga tersebut.
Sementara itu Penghulu Imamsyah menyampaikan pembinaan kepada calon pengantin bahwa pernikahan adalah ibadah yang cukup panjang yang tidak sama dengan ibadah lainnya oleh karena itu masing-masing suami istri memiliki hak dan kewajiban dan setiap pasangan mesti melaksanakan hak dan kewajiban tersebut agar pernikahan itu bernilai ibadah disisi Allah SWT dan terciptanya keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Rahmah (SAMARAH).
Ka. KUA Simanindo menyebut kegiatan yang dilakukan jajarannya hari ini sudah tepat karena Penyuluh agama memiliki tugas utama memberikan bimbingan dan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat. Ini termasuk memberikan pemahaman tentang ajaran agama, nilai-nilai moral, dan etika dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks pernikahan. (MHS/PCS)
Tim Penyuluh Agama Islam Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut diantaranya adalah Erwansyah, S. Pd. I dan Jhon Freddy Muslim Saragih, S. E (Penata Layanan Operasional), Imamsyah, S. H (Penghulu), Puspa R Pratiwi (Pengadministrasi Perkantoran), Penyuluh Agama Islam Ahli Pertama: Heriansyah Harahap, S. Th. I dan Muhammad Syakban, S. H. I. Para petugas tersebut memberikan materi yang berbeda-beda secara bergantian di ruang aula kantor KUA Simanindo kepada pasangan calon pengantin.
Ustadz Heri dan Syakban menyampaikan materi tentang keluarga samawa, sebuah harapan agar keluarga yang akan melangsungkan pernikahan diberkahi dengan ketenangan, cinta, dan kasih sayang. Secara rinci ustadz Heri dan Syakban menerangkan bahwa sakinah merujuk pada ketenangan batin dan kedamaian dalam keluarga, di mana anggota keluarga merasa aman, nyaman, dan tentram satu sama lain.
Lalu mawaddah melambangkan cinta dan kasih sayang yang membara antara suami dan istri, serta kasih sayang yang terjalin dalam seluruh anggota keluarga dan terakhir warahmah menggambarkan rahmat atau kasih sayang yang mendalam, serta keberkahan dari Allah SWT dalam keluarga tersebut.
Sementara itu Penghulu Imamsyah menyampaikan pembinaan kepada calon pengantin bahwa pernikahan adalah ibadah yang cukup panjang yang tidak sama dengan ibadah lainnya oleh karena itu masing-masing suami istri memiliki hak dan kewajiban dan setiap pasangan mesti melaksanakan hak dan kewajiban tersebut agar pernikahan itu bernilai ibadah disisi Allah SWT dan terciptanya keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Rahmah (SAMARAH).
Ka. KUA Simanindo menyebut kegiatan yang dilakukan jajarannya hari ini sudah tepat karena Penyuluh agama memiliki tugas utama memberikan bimbingan dan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat. Ini termasuk memberikan pemahaman tentang ajaran agama, nilai-nilai moral, dan etika dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks pernikahan. (MHS/PCS)