Bimas Islam Kementerian Agama Halmahera Selatan Laksanakan Bimbingan Pranikah Remaja Usia Sekolah di SMA Negeri 7, Kepala KUA Bacan Jadi Pemateri
01 Nov 2025 | 565 | Penulis : Humas APRI Halmahera Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Maluku Utara
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bacan H. Safaruddin, SS., M.H turut hadir sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang diselenggarakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Halmahera Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan pentingnya pembinaan remaja sejak dini, khususnya dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks. “Remaja adalah generasi penerus bangsa, sehingga perlu dibekali dengan pengetahuan agama, akhlak mulia, serta pemahaman yang benar tentang kehidupan berkeluarga,” ujar Kepala KUA Bacan.Dalam menyampaikan materi Safaruddin juga menyinggung soal akibat dari perkawinan anak. Akibat dari perkawinan anak/remaja usia sekolah sangat luas dan berdampak pada berbagai aspek kehidupan, baik bagi remaja itu sendiri, keluarga, maupun masyarakat. Beberapa di antaranya:
- Aspek Pendidikan: Putus sekolah karena harus mengurus rumah tangga, Hilangnya kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, dan Rendahnya kualitas sumber daya manusia di masa depan.
- Aspek Kesehatan: Risiko tinggi pada kesehatan ibu dan bayi karena organ reproduksi belum matang, Meningkatkan angka kematian ibu dan bayi dan Rentan terhadap stunting dan gizi buruk pada anak.
- Aspek Psikologis: Belum siap secara mental menghadapi tanggung jawab rumah tangga, Rentan mengalami stres, depresi, dan konflik rumah tangga. Serta Kehilangan masa remaja untuk belajar, bermain, dan berkembang.
- Aspek Sosial: Memperbesar peluang munculnya konflik dalam keluarga, Menimbulkan siklus kemiskinan karena keterbatasan pendidikan dan ekonomi serta Berkurangnya partisipasi dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
- Aspek Hukum: Bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia yang mengatur batas usia minimal perkawinan (19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan) dan Bisa menimbulkan persoalan hukum terkait hak anak dan perlindungan anak.
Singkatnya,
menurut Kepala KUA perkawinan anak lebih banyak membawa mudarat dibanding
manfaat, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para remaja dapat lebih memahami pentingnya mempersiapkan diri sejak dini, baik dalam aspek pendidikan, agama, maupun sosial, sehingga mampu menjadi generasi yang berakhlak mulia dan bermanfaat bagi masyarakat serta terhindar dari pernikahan dini. Sebelum mengakhiri materi Kepala KUA mengajak kepada para peserta untuk berdiri dan menyanyikan yel-yel Generasi Qeren Qur’ani secara bersama-sama. (sfr)