Daerah
Bahas SE No.6/2025, Ka.KUA Se-Kota Pekanbaru Rapat Dengan Kasi Bimas
09 Jul 2025 |
10 |
Penulis : Biro Humas APRI Riau|
Publisher : Biro Humas APRI Riau
Pekanbaru (Humas), Pada hari Selasa (8/07) pukul 14.30 WIB
bertempat di ruang Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru, Ka. KUA se- Kota Pekanbaru
rapat dengan Kasi Bimas Islam guna membahas Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas
Islam Nomor : 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Rabu
(9/07/2025).
Dalam pemaparannya, Kasi Bimas Islam H. Suhardi, HS, S.Ag, MA
menyampaikan maksud dari SE No. 6 tahun 2025 menurut pemikirannya. Setelah itu
meminta tanggapan dari Ka. KUA/ yang mewakili memberikan tanggapan dan
langkah-langkah untuk menindaklanjuti SE tersebut.
Penanggab pertama datang dari Ka. KUA Kecamatan Rumbai H.
Hasbirullah, S.Th.I. Ia memberikan pemahaman terkait pelaksanaan SE ini dilapangan, menurutnya “Akan banyak mendapat
kendala, mengingat pernikahan yang belum tercatat itu sendiri ada yang legal
nikahnya (syah secara syar’i) dan ada yang ilegal (tidak terpenuhi rukun nikah
sesuai agama Islam). Ungkapnya
Sementara di Dukcapil dalam KK mereka kawin belum tercatat dan KTP
meraka Kawin. Sedangkan di aplikasi Simkah tidak mengenal status kawin belum
tercatat. Ungkap Hasbir.
Menanggapi apa yang disampaikan pada forum rapat ini, Ka. KUA yang
lain juga memberikan komentarnya. Namun kesimpulan hasil rapat, Kasi Bimas
Islam mengisntruksikan kepada Ka. KUA mengambil langkah-langkah sebagai
berikut: Pertama: Ka. KUA bentuk tim dengan melibatkan Penghulu, Penyuluh dan
Staf KUA. Kedua: Mensosialisasikan SE No 6 / 2025 ini kemasyarakat melalui
RT/RW/Lurah setempat. Ketiga: Membuat progres pelaporan ke Kemenag Kota
Pekanbaru untuk diteruskan ke Kanwil Kemenag Riau. (Idris)..
Share
|
|
|
|