Bahas SE No.6/2025,  Ka.KUA Se-Kota Pekanbaru Rapat Dengan Kasi Bimas
Daerah

Bahas SE No.6/2025, Ka.KUA Se-Kota Pekanbaru Rapat Dengan Kasi Bimas

  09 Jul 2025 |   10 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau|   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Pekanbaru (Humas), Pada hari Selasa (8/07) pukul 14.30 WIB bertempat di ruang Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru,  Ka. KUA se- Kota Pekanbaru rapat dengan Kasi Bimas Islam guna membahas Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Nomor : 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Rabu (9/07/2025).

 

Dalam pemaparannya, Kasi Bimas Islam H. Suhardi, HS, S.Ag, MA menyampaikan maksud dari SE No. 6 tahun 2025 menurut pemikirannya. Setelah itu meminta tanggapan dari Ka. KUA/ yang mewakili memberikan tanggapan dan langkah-langkah untuk menindaklanjuti SE tersebut.

 

Penanggab pertama datang dari Ka. KUA Kecamatan Rumbai H. Hasbirullah, S.Th.I. Ia memberikan pemahaman terkait pelaksanaan SE ini  dilapangan, menurutnya “Akan banyak mendapat kendala, mengingat pernikahan yang belum tercatat itu sendiri ada yang legal nikahnya (syah secara syar’i) dan ada yang ilegal (tidak terpenuhi rukun nikah sesuai agama Islam). Ungkapnya

Sementara di Dukcapil dalam KK mereka kawin belum tercatat dan KTP meraka Kawin. Sedangkan di aplikasi Simkah tidak mengenal status kawin belum tercatat. Ungkap Hasbir.

Menanggapi apa yang disampaikan pada forum rapat ini, Ka. KUA yang lain juga memberikan komentarnya. Namun kesimpulan hasil rapat, Kasi Bimas Islam mengisntruksikan kepada Ka. KUA mengambil langkah-langkah sebagai berikut: Pertama: Ka. KUA bentuk tim dengan melibatkan Penghulu, Penyuluh dan Staf KUA. Kedua: Mensosialisasikan SE No 6 / 2025 ini kemasyarakat melalui RT/RW/Lurah setempat. Ketiga: Membuat progres pelaporan ke Kemenag Kota Pekanbaru untuk diteruskan ke Kanwil Kemenag Riau. (Idris)..    

Share | | | |