News
Raker APRI Maros Tahun 2026 Digelar, Kasi Bimas Islam Sampaikan Arahan Strategis
24 Jun 2026 | 13 | Penulis : Humas Cabang APRI Sulawesi Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan
Maros – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Maros menggelar Rapat Kerja Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Al-Fayyad Maros, pada [24/6/2026)]. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Maros dan dihadiri oleh para pengurus serta anggota APRI se-Kabupaten Maros.
Dalam sambutannya, Kasi Bimas Islam H. Ramli menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat kerja sebagai forum strategis untuk mengevaluasi program yang telah dilaksanakan sekaligus menyusun langkah-langkah kerja yang lebih efektif pada tahun mendatang.
"Kegiatan rapat kerja ini menjadi momentum penting bagi APRI untuk memperkuat sinergi, meningkatkan profesionalisme penghulu, serta menghadirkan pelayanan keagamaan yang semakin berkualitas kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua APRI Kabupaten Maros Muhammad Yahya menyampaikan bahwa rapat kerja tahun 2026 bertujuan menyusun program kerja organisasi yang selaras dengan kebijakan Kementerian Agama serta kebutuhan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antaranggota APRI dalam menjalankan tugas dan fungsi kepenghuluan.
"Melalui rapat kerja ini, kami berharap dapat menghasilkan program-program yang inovatif dan aplikatif guna mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat," katanya.
Raker APRI Kabupaten Maros Tahun 2026 diisi dengan pembahasan evaluasi program kerja tahun sebelumnya, penyusunan rencana kerja organisasi, serta diskusi mengenai berbagai isu strategis yang berkaitan dengan tugas dan fungsi penghulu.
Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pengembangan organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan keagamaan di Kabupaten Maros.
Reporter: Muh@ash
Editor:@limin