Percepatan Legalisasi Majlis Taklim, KUA Marga Tiga Serahkan SKT Majelis Taklim
Daerah

Percepatan Legalisasi Majlis Taklim, KUA Marga Tiga Serahkan SKT Majelis Taklim

  24 Jun 2026 |   20 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur (Humas)– Kantor Urusan Agama Kecamatan Marga Tiga membagikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim kepada para ketua ranting se-Kecamatan Marga Tiga. Penyerahan berlangsung di Kantor KUA Marga Tiga pada Kamis, 25 Juni 2026

Kepala KUA Marga Tiga, H. Muhammad Hidayat, S. Ag., dan staf administrasi Yusron Imam Syafi'i menyerahkan SKT secara simbolis kepada perwakilan ketua majelis taklim. SKT ini merupakan bukti legalitas sekaligus bentuk pembinaan dan pendataan majelis taklim yang aktif di wilayah kecamatan marga tiga. 

“SKT ini penting untuk tertib administrasi dan memudahkan akses majelis taklim dalam mengikuti program pembinaan dari Kemenag. Majelis taklim punya peran besar dalam menjaga akhlak umat dan menguatkan moderasi beragama,” jelas Hidayat.

Sebanyak majelis taklim dari berbagai desa se-Kecamatan Marga Tiga menerima SKT. Para ketua ranting menyambut baik langkah KUA. Mereka berharap ke depan ada pelatihan peningkatan kapasitas bagi ustadz/ustadzah dan pengurus.

Dengan terbitnya SKT, KUA Marga Tiga berharap majelis taklim semakin tertib, terdata, dan aktif bersinergi dalam program keagamaan serta pembinaan umat di tingkat desa. IG

Penulis: Kas
Editor: Sol

Bagikan Artikel Ini

Infografis