APRI Luwu Utara Gelar Dialog Hukum terkait GAS Pencatatan Nikah Bersama Kejaksaan Negeri Luwu Utara
Daerah

APRI Luwu Utara Gelar Dialog Hukum terkait GAS Pencatatan Nikah Bersama Kejaksaan Negeri Luwu Utara

  04 Sep 2025 |   132 |   Penulis : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan |   Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan

Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah, Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Kabupaten Luwu Utara menyelenggarakan Dialog Hukum Masalah GAS Pencatatan Nikah bersama Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Kegiatan ini digelar pada Rabu, 3 September 2025, bertempat di Aula Sekretariat PC APRI Luwu Utara. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Bimas Islam Kemenag Luwu Utara, Ketua APRI beserta jajaran pengurus, Kepala KUA se-Luwu Utara, para penghulu, serta penyuluh agama Islam. Dari pihak Kejaksaan Negeri Luwu Utara hadir Plt. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Septian Dwi Riadi, S.H., M.H., bersama timnya.

Dalam pertemuan ini, Kasi Bimas Islam Kemenag Luwu Utara memaparkan bahwa pendataan GAS Pencatatan Nikah telah berjalan dengan cukup baik. Bahkan, hingga saat ini sudah ada ratusan data perkawinan yang berhasil dihimpun. Namun demikian, masih ditemukan sejumlah kendala yang perlu mendapat perhatian serius. Pertama, pemahaman di masyarakat yang menganggap bahwa program ini akan ditindaklanjuti dengan layanan nikah gratis . Kedua, adanya perbedaan data faktual masyarakat pada bukti dukung serta dokumen kependudukan. Hal ini tentu menjadi persoalan serius, sebab pencatatan nikah memiliki implikasi hukum dan administrasi yang penting, baik bagi pasangan suami istri maupun bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Menanggapi persoalan tersebut, Plt. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Septian Dwi Riadi, menegaskan bahwa penyelesaian pernikahan yang belum tercatat secara hukum tidak bisa dilakukan secara instan. Ia menjelaskan ada tiga tahapan pokok yang harus ditempuh, yakni isbat nikah di Pengadilan Agama, penerbitan buku nikah oleh KUA, dan penerbitan kartu keluarga oleh Dukcapil. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara tiga instansi terkait, yaitu Pengadilan Agama, Kementerian Agama melalui KUA, dan Dinas Dukcapil. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan solusi yang lebih komprehensif, sehingga permasalahan pencatatan nikah dapat ditangani secara tuntas.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Luwu Utara siap berperan sebagai mediator dalam mempertemukan dan menjembatani koordinasi lintas lembaga. Bahkan, Kejaksaan siap menginisiasi audiensi bersama BAZNAS untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan biaya dalam melaksanakan proses hukum pencatatan nikah, khususnya pada tahapan isbat nikah. Menurutnya, kehadiran BAZNAS akan menjadi penopang penting agar program GAS Pencatatan Nikah benar-benar menyentuh masyarakat kecil yang membutuhkan kepastian hukum atas perkawinannya.

Dalam kesempatan itu, pihak Kejaksaan juga memberikan arahan teknis terkait mekanisme tindak lanjut. Disebutkan bahwa data yang masuk ke KUA dalam rentang tanggal 1–15 September 2025 harus diseleksi dengan cermat. Penyaringan ini diperlukan untuk memastikan data yang benar-benar valid dapat segera ditindaklanjuti. Langkah ini juga bertujuan agar tidak ada data fiktif atau pernikahan yang tidak memenuhi syarat hukum yang kemudian diproses secara administrasi.

Suasana dialog berlangsung hangat, ditandai dengan adanya sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh beberapa Kepala KUA kepada pihak Kejaksaan terkait persoalan hukum maupun kasus-kasus riil yang mereka hadapi di unit kerjanya masing-masing. Sekretaris PC APRI Luwu Utara yang bertindak sebagai moderator mendorong para Kepala KUA serta para penghulu untuk lebih aktif menyiapkan pertanyaan-pertanyaan yang nantinya akan diajukan kepada Pengadilan Agama maupun Dukcapil pada pertemuan berikutnya. Hal ini penting agar persoalan yang dihadapi di lapangan dapat ditemukan solusi konkret melalui sinergi lintas instansi.

Sebelum menutup penyampaiannya, Kasi Datun menyampaikan pesan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara yang mendukung penuh pelaksanaan program GAS Pencatatan Nikah. Menurutnya, keberhasilan program ini akan menciptakan hubungan mutualisme antara Pengadilan Agama, KUA, dan Dukcapil, di mana masing-masing instansi dapat menjalankan perannya sesuai kewenangan, namun tetap saling menguatkan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ketua APRI Luwu Utara dalam pernyataan penutupnya menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kejaksaan Negeri Luwu Utara atas dukungan, kehadiran, dan kesediaannya meluangkan waktu untuk berdialog bersama para penghulu. Ia berharap momentum ini dapat menjadi titik awal terjalinnya kerjasama yang lebih solid antarinstansi, sehingga program GAS Pencatatan Nikah dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan adanya dukungan semua pihak, diharapkan tidak ada lagi pasangan suami istri di Luwu Utara yang terabaikan pencatatan perkawinannya, sehingga setiap keluarga memiliki landasan hukum yang sah dan terlindungi secara administratif.
💬 Komentar Pembaca
H
Hatta Yasin 04 Sep 2025 16:10

GASS MG BERKAH

H
Hatta Yasin 04 Sep 2025 16:10

GASS MG BERKAH

Bagikan Artikel Ini

Infografis