Antara Moralitas dan Administrasi: Kegamangan Negara dalam Menegakkan Tertib Perkawinan di Era KUHP Baru
Opini

Antara Moralitas dan Administrasi: Kegamangan Negara dalam Menegakkan Tertib Perkawinan di Era KUHP Baru

  01 Nov 2025 |   113 |   Penulis : Humas Cabang APRI Bone Bolango |   Publisher : Biro Humas APRI Gorontalo

✍️ Oleh: Awen Tongkonoo, S.Sos.I., M.H
Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Bone Bolango

Pendahuluan
Ketika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan, banyak pihak menyambutnya sebagai simbol lahirnya hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila dan nilai luhur bangsa.
Namun di balik semangat tersebut, muncul satu pertanyaan mendasar:
apakah KUHP baru benar-benar mampu menegakkan ketertiban dan kesucian lembaga perkawinan yang menjadi pilar kehidupan sosial bangsa ini?

Pasal 411 dan 412 KUHP menegaskan bahwa zina dan hidup bersama di luar perkawinan merupakan tindak pidana kesusilaan.
Akan tetapi, ketika ditelaah lebih dalam, terlihat bahwa semangat moralitas itu tidak diikuti oleh kemampuan hukum untuk menegakkannya, terutama dalam konteks kebijakan pencatatan perkawinan yang diamanatkan negara melalui UU Perkawinan dan UU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Ketegangan antara Moralitas Hukum dan Realitas Sosial

Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa “setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pencatatan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan negara atas keabsahan dan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

Namun kenyataannya, praktik perkawinan tidak tercatat (perkawinan siri) masih meluas di tengah masyarakat.
Ironisnya, UU Adminduk (UU No. 24 Tahun 2013) justru memberikan legitimasi administratif terhadap fenomena ini dengan mencantumkan status “kawin tidak tercatat” dalam Kartu Keluarga, dan menampilkan status “kawin” pada KTP.

Artinya, negara di satu sisi menegaskan kewajiban pencatatan, tetapi di sisi lain secara administratif mengakui perkawinan yang tidak tercatat.
Inilah bentuk paradoks hukum yang mengaburkan komitmen negara terhadap tertib hukum keluarga.

KUHP Baru: Moralitas Tanpa Daya Eksekusi

Dalam semangat menegakkan kesusilaan, KUHP baru memasukkan dua norma penting:

Pasal 411 tentang tindak pidana zina; dan

Pasal 412 tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.

Namun kedua pasal ini bersifat delik aduan absolut — hanya dapat diproses atas pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anak.
Artinya, tanpa pengaduan dari keluarga inti, negara tidak memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum.

Di sini terlihat paradoks kedua: negara memidanakan perbuatan yang dianggap melanggar moral publik, tetapi menarik diri dari ranah privat yang menjadi locus perbuatan itu sendiri.
KUHP baru, dalam konteks ini, lebih berfungsi sebagai penegasan moral daripada instrumen penegakan hukum yang efektif.

Paradoks Sistem Hukum: Ketidaksinkronan Tiga Rezim
Ketidakharmonisan antara KUHP, UU Perkawinan, dan UU Adminduk menunjukkan bahwa politik hukum nasional belum berjalan searah.

Rezim Hukum Tujuan Sikap terhadap Perkawinan Tidak Tercatat

UU Perkawinan Menjamin semua perkawinan tercatat Tidak mengakui kawin siri
UU Adminduk Melayani hak kependudukan warga Mengakui status “kawin tidak tercatat”
KUHP 2023 Menjaga moralitas keluarga Memidanakan zina & kohabitasi, tapi hanya bila diadukan keluarga

Dalam situasi ini, KUHP menjadi teks yang gagah secara moral tetapi lumpuh secara yuridis.
Sementara UU Adminduk malah memberi ruang legalitas administratif bagi praktik yang hendak dicegah oleh KUHP.

Negara akhirnya tampak religi dalam hukum pidana, tetapi permisif dalam hukum administrasi.
Kontradiksi ini menimbulkan kebingungan, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi para penghulu sebagai pelaksana tugas pencatatan perkawinan di lapangan.

*Implikasi bagi Penghulu dan Pembina Umat*
Bagi para penghulu dan aparatur Kementerian Agama, situasi ini memiliki implikasi serius:
1. Peran penghulu tereduksi menjadi simbolik.
Ketika masyarakat dapat menikah secara agama tanpa pencatatan, fungsi penghulu sebagai penjaga legalitas agama sekaligus negara menjadi kabur.
2. Tanggung jawab pembinaan menjadi dilematis.
Penghulu dihadapkan pada dilema antara melayani kebutuhan keagamaan masyarakat dan menegakkan ketertiban hukum negara.
Tanpa dukungan kebijakan terpadu, penghulu berdiri di antara dua arus yang saling bertentangan.

*Rekomendasi Kebijakan*
1. Harmonisasi Regulasi.
Pemerintah perlu menyinkronkan KUHP, UU Perkawinan, dan UU Adminduk, agar tidak ada lagi perbedaan orientasi antara norma pidana, norma keagamaan, dan norma administratif.
2. Penguatan Fungsi Penghulu dan KUA.
Penghulu tidak cukup hanya mencatat, tetapi juga diberi kewenangan edukatif dan persuasif untuk menekan praktik perkawinan tidak tercatat melalui pendekatan hukum dan sosial.
3. Penertiban Status Administratif.
Pencantuman “kawin tidak tercatat” dalam dokumen kependudukan sebaiknya dikaji ulang, karena berpotensi melegitimasi ketidaktertiban hukum keluarga.
4. Pendekatan Restoratif dan Preventif.
Alih-alih menggunakan ancaman pidana yang sulit diterapkan, negara perlu menempuh pendekatan administratif, pembinaan sosial, dan edukasi hukum agar masyarakat terdorong mencatatkan perkawinannya.

*Penutup*
KUHP baru lahir dengan niat luhur menegakkan moralitas bangsa, namun tanpa konsistensi regulatif dan keberanian administratif, niat itu akan berhenti di halaman undang-undang. Negara harus berani menata realitas: tidak cukup bermoral di atas kertas, tetapi juga tegas dalam kebijakan.

Bagi para penghulu, kondisi ini adalah panggilan moral dan profesional untuk terus menjadi penjaga harmoni antara agama dan hukum negara.
Karena sejatinya, tertib hukum keluarga bukan sekadar urusan pasal, melainkan pondasi bagi masa depan moral bangsa.

 “Negara tidak cukup bermoral di atas kertas; ia harus berani menata realitas.”
— Awen Tongkonoo, S.Sos.I., M.H
Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Bone Bolango
💬 Komentar Pembaca
C
Charles B 01 Nov 2025 21:21

Inspiratif dan mengedukasi, generasi yg didambakan oleh Rasulullah SAW mnjadi khoirul ummah tdk lepas dri sami'na wa atho'na dgn hukum walaupun ada sdkit riak2 pda kbijakan.... mantap guru... 👍

Bagikan Artikel Ini

Infografis