Ambil Peran Konseling P2T: KUA Pejawaran Tekankan Penurunan Angka Nikah Dini
22 Jan 2026 | 2 | Penulis : APRI mBanjar | Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah
Banjarnegara – Pusat Pelayanan Terpadu (P2T) adalah suatu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk korban tindak kekerasan, termasuk tindak kekerasan terhadap anak. Perkawinan Anak semenjak ada perubahan undang-undang yakni no 16 tahun 2019 tentang perubahan undang-unndang no 1 tahun 1974 mengenai batas usia minimal untuk menikah ini mengalami peningkatan di Indonesia tak terkecuali di wilayah kecamatan Pejawaran. Hal tersebut menyebabkan semua lembaga pemerintahan berusaha dan berupaya untuk meminimalisir kenaikan angka perkawinan anak.
P2T di tingkat kecamatan mempunyai tugas memberikan konseling kepada pasangan calon pengantin kurang umur (di bawah 19 tahun). Ditemui di sela-sela kegiatan konseling yang bertempat di aula Kecamatan Pejawaran, Rabu (21/01/2025), ketua P2T yang juga merupakan Sekcam Pejawaran, Agus Purnomo mengatakan bahwa Surat Keterangan Konseling Nikah Dibawah Umur menjadi salah satu syarat wajib bagi pasangan calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun untuk mendaftarkan sidang dispensasi umur di Pengadilan Agama.
“Setiap pasangan calon pengantin kurang umur di wilayah Kecamatan Pejawaran wajib mendapatkan konseling oleh P2T sebelum mengajukan sidang dispensasi umur ke Pengadilan Agama. Yang di berikan konseling bukan hanya pasangan calon pengantin saja, tetapi kedua orang tuanya masing-masing. Bukan mempersulit kelangsungan pernikahan, ini adalah aturan yang harus dijalankan. Disamping aturan, niat kita adalah berikhtiar untuk memberikan penasehatan akan dampak negatif pernikahan kurang umur dana pa yang seharusnya dilakukan apabila pernikahan itu tetap dilaksanakan”, tegas Agus.
Sejalan dengan Agus Purnomo, Kepala KUA Pejawaran yang menjadi salah satu konselor pada kegiatan tersebut, Wahid Saifudin mengatakan bahwa kegiatan penasehatan calon pengantin kurang umur dari yang dilaksanakan oleh P2T merupakan bentuk tanggung jawab bersama lintas sektoral terhadap upaya penurunan angka nikah dini di wilayah Kecamatan Pejawaran.
“Di konseling P2T ini kita yang terdiri dari Puskesmas, KUA, Koramil, Polsek, Penyuluh KB, Korwil Dikpora bersama-sama memberikan konseling kepada para pasangan calon pengantin kurang umur dan orang tuanya. Ini merupakan bentuk tindakan nyata dan tanggung jawab bersama lintas sektoral terhadap program pemerintah terkait membangun Keluarga Sakinah Maslahah dengan Perencanaan yang matang. tanadasnya.
Adapun Konselor dari Korwilcam Dindikpora, Muhamamad mnekankan pada pentinganya seseorang untuk bisa menempuh Pendidikan setiinggi-tingginya.
“Sesuai Program Pemerintah setiap warga Negara setidaknya berusaha untuk mngenyam Pendidikan dari Usia Dini sampai setara SMA sebagai upaya mencerdaskan kehidupan Bangsa dan merupakan implementasi Wajib Belajar 13 tahun”, pungkasnya.