Daerah
Wujudkan Tertib Administrasi Nikah, KUA Bandar Khalifah Siapkan Surat Tawkil Wali Resmi
28 Oct 2025 | 130 | Penulis : Humas Cabang APRI Serdang Bedagai | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Bandar Khalifah, (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Khalifah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam bidang pernikahan. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut ialah pelaksanaan penandatanganan dan pengikraran Surat Tawkil Wali yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Bandar Khalifah pada Selasa, (28/10)
Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat dan dihadiri langsung oleh Plt. Kepala KUA Kecamatan Bandar Khalifah, Edi Syahputera Siregar, S.Ag, yang memimpin jalannya prosesi. Beliau turut didampingi oleh Staf KUA, Muhammad Ali Imran Damanik, yang juga bertugas sebagai saksi dalam prosesi iqrar tawkil wali tersebut.
Dalam kegiatan ini, Bapak Suhut Sinaga, warga Kecamatan Bandar Khalifah dan ayah kandung dari calon mempelai wanita Putri Rahayu, menyampaikan ikrar tawkil wali di hadapan para saksi. Dalam ikrarnya, beliau secara sadar dan sukarela mewakilkan hak perwaliannya kepada Kepala KUA atau Penghulu Kecamatan Sekupang, Kota Batam, untuk menikahkan putrinya dengan calon mempelai pria yang berdomisili di sana.
Prosesi iqrar tawkil wali berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh kekhidmatan. Suhut Sinaga mengucapkan lafaz tawkil dengan jelas di hadapan saksi, disaksikan langsung oleh pejabat KUA yang memastikan keabsahan dan kejelasan makna dari setiap lafaz yang diucapkan.Bapak Yusdan turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai pihak yang menerima surat tawkil wali dan ikut menyaksikan prosesi secara langsung. Kehadirannya menambah legitimasi dan keabsahan prosesi tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam administrasi pernikahan di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam keterangannya, Plt. Kepala KUA Bandar Khalifah, Edi Syahputera Siregar, S.Ag, menyampaikan bahwa layanan surat tawkil wali merupakan salah satu bentuk inovasi KUA dalam memastikan seluruh proses pernikahan berjalan sesuai syariat dan hukum negara. “Layanan ini diberikan bagi masyarakat yang walinya tidak dapat hadir secara langsung saat akad nikah, baik karena jarak, kondisi kesehatan, maupun alasan administratif lainnya,” jelasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa KUA memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjaga keabsahan akad nikah, sekaligus memastikan masyarakat memahami makna dan prosedur dari setiap tahapan pernikahan, termasuk dalam hal tawkil wali. “Setiap akad harus sah secara syariat dan tertib secara administrasi. Dua hal ini tidak boleh dipisahkan,” tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Ali Imran Damanik, staf KUA yang bertugas sebagai saksi, menuturkan bahwa kegiatan semacam ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya memahami tata cara pernikahan yang sesuai dengan aturan. “Banyak masyarakat yang belum paham bahwa tawkil wali bukan sekadar formalitas, tapi bagian penting dari sahnya akad nikah,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata peran KUA sebagai lembaga pelayanan publik yang tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga fungsi edukatif dan pembinaan masyarakat. Dengan pelaksanaan tawkil wali yang tertib dan sah, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya prosedur hukum dalam setiap tahapan pernikahan.
Pelaksanaan iqrar tawkil wali di Balai Nikah KUA Bandar Khalifah berjalan dengan baik dan lancar hingga selesai. Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan dokumen resmi tawkil wali oleh pihak-pihak terkait. Melalui kegiatan ini, KUA Bandar Khalifah kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan sesuai syariat Islam.