Warga Desa Sementara Konsultasi Pembagian Warisan, Kepala KUA Pantai Cermin Beri Arahan Hukum Islam
Daerah

Warga Desa Sementara Konsultasi Pembagian Warisan, Kepala KUA Pantai Cermin Beri Arahan Hukum Islam

  24 Oct 2025 |   42 |   Penulis : Humas Cabang APRI Serdang Bedagai |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Pantai Cermin (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pantai Cermin kembali menjadi tempat masyarakat mencari solusi dan bimbingan keagamaan. Kali ini, dua orang wanita paruh baya asal Desa Sementara datang ke KUA untuk berkonsultasi mengenai pembagian warisan keluarga. Dengan penuh kesabaran, Kepala KUA Kecamatan Pantai Cermin, H. Dauli Damanik, M.Ag, menerima kedatangan keduanya dan memberikan penjelasan mendalam sesuai tuntunan hukum Islam. Jumat, (24/10).

Kedatangan dua warga tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menyelesaikan persoalan warisan secara adil dan sesuai syariat. Mereka mengaku ingin menghindari kesalahpahaman antaranggota keluarga serta memastikan pembagian harta peninggalan orang tua mereka tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Sikap ini mendapat apresiasi dari Kepala KUA karena menunjukkan kesadaran hukum dan keagamaan yang tinggi.

Dalam kesempatan itu, H. Dauli Damanik menjelaskan bahwa pembagian warisan dalam Islam memiliki dasar hukum yang jelas di dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ia menegaskan bahwa setiap ahli waris memiliki hak masing-masing yang telah ditentukan oleh Allah, sehingga manusia tidak boleh menambah atau mengurangi bagian yang telah diatur. "Hukum waris dalam Islam bukan hasil kesepakatan manusia, melainkan ketentuan langsung dari Allah SWT yang bersifat mutlak," ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala KUA menjelaskan bahwa dalam Islam, warisan dibagikan setelah diselesaikan terlebih dahulu hutang pewaris, wasiat (maksimal sepertiga dari harta), serta biaya pemakaman. Setelah semua itu ditunaikan, barulah sisa harta dibagi kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku. "Keadilan dalam Islam bukan berarti sama rata, tetapi sesuai dengan kadar tanggung jawab dan kebutuhan yang ditetapkan oleh syariat," tambahnya.

Konsultasi tersebut berlangsung dengan suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Kedua warga tampak antusias mendengarkan setiap penjelasan yang disampaikan, bahkan beberapa kali mengajukan pertanyaan untuk memastikan pemahaman mereka benar-benar tepat. Kepala KUA juga memberikan contoh konkret tentang pembagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan sesuai ketentuan dua banding satu sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an.

Dalam pandangan Islam, pembagian warisan bukan hanya soal harta, tetapi juga sarana menjaga keharmonisan dan keadilan dalam keluarga. Islam mengajarkan agar setiap pihak menerima dengan ikhlas apa yang menjadi bagiannya tanpa merasa iri terhadap yang lain. “Warisan adalah amanah yang harus dibagi dengan niat menjaga silaturahmi, bukan sebaliknya menjadi sumber perpecahan,” pesan H. Dauli Damanik.

Sebagai lembaga pelayanan umat, KUA Kecamatan Pantai Cermin tidak hanya berperan dalam urusan pernikahan dan keagamaan, tetapi juga menjadi tempat masyarakat mencari solusi berbagai persoalan hidup berdasarkan hukum Islam. Kehadiran Kepala KUA dalam memberikan konsultasi hukum waris ini menjadi bukti nyata bahwa KUA hadir di tengah masyarakat sebagai penyejuk dan penuntun dalam menyelesaikan masalah dengan cara yang santun dan syar’i.

Di akhir pertemuan, kedua warga Desa Sementara itu mengucapkan terima kasih atas penjelasan dan bimbingan yang diberikan. Mereka merasa lega dan tercerahkan, serta berjanji akan menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada keluarga besar. “Alhamdulillah, kami kini lebih paham bagaimana membagi warisan sesuai ajaran Islam,” ungkap salah satu dari mereka dengan rasa syukur.

Bagikan Artikel Ini

Infografis