Wakaf Tertib, Umat Kuat: KUA Kota Tengah Pacu Target Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2026 Bersama Pengurus Masjid
Daerah

Wakaf Tertib, Umat Kuat: KUA Kota Tengah Pacu Target Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2026 Bersama Pengurus Masjid

  30 Jun 2026 |   28 |   Penulis : Biro Humas APRI Gorontalo |   Publisher : Biro Humas APRI Gorontalo

KOTA TENGAH – Dalam upaya menjamin kepastian hukum aset-aset keagamaan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Tengah menggelar rapat koordinasi strategis bersama seluruh Pengurus Ta’mirul Masjid se-Kecamatan Kota Tengah di aula Kua Kec.Kota Tengah Selasa, (30/06/26). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kota Tengah, H. Marton Abdurrahman, S.Ag., M.Hi., dan dihadiri oleh seluruh staf, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) di lingkungan KUA Kota Tengah, serta 30 orang pengurus Masjid se- Kec. Kota Tengah.


Rapat ini merupakan tindak lanjut konkret dari surat edaran bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo mengenai optimalisasi dan percepatan pensertipikatan tanah wakaf.
Dalam paparannya, H. Marton memaparkan data terkini status tanah wakaf di Kecamatan Kota Tengah. Dari total 65 bidang tanah wakaf, rincian status kepemilikannya adalah sebagai berikut:

25 bidang sudah bersertifikat wakaf.
6 bidang masih bersertifikat atas nama Pemerintah Daerah.
34 bidang belum bersertifikat wakaf.
"Tiga puluh empat bidang yang belum bersertifikat adalah prioritas kita tahun ini. Kepastian hukum adalah kunci agar aset umat terlindungi dari sengketa dan dapat dikelola secara maksimal untuk kemaslahatan," tegas H. Marton di hadapan 30 peserta yang terdiri dari para Ketua dan Sekretaris Ta’mirul Masjid.

Komitmen Bersama Menuju Legalitas Penuh

Hasil dari rapat ini sangat positif. Seluruh perwakilan masjid yang tanahnya belum bersertifikat menyatakan komitmen kuat untuk segera melengkapi persyaratan administrasi. Langkah selanjutnya adalah penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kota Tengah, yang kemudian akan didaftarkan ke Kantor Pertanahan (BPN) Kota Gorontalo untuk penerbitan sertifikat wakaf sebagai finalisasi legalitas hukum.
Dengan sinergi antara KUA, BPN, dan pengurus masjid, diharapkan target sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Kota Tengah dapat tercapai secara tuntas pada tahun 2026.

Bagikan Artikel Ini

Infografis