Tindak Lanjut SE No. 6 Tahun 2025 KUA Tampan Rapat Bentuk Tim Pelaksana GAS Pencatatan Nikah
09 Jul 2025 | 1209 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Pekanbaru (Humas). Menindaklanjuti hasil rapat dengan Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pekanbaru terkait dengan SE No.6/2025, maka pada hari ini Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Kecamatan Tampan mengelar rapat pembentukan Tim Pelaksana GAS Pencatatan Nikah. Rabu (09/07).
Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. SE ini dimaksudkan untuk menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan pernikahan dan menertibkan praktik perkawinan yang tidak tercatat.
Faktanya ada 34,6 juta pasangan berstatus “ kawin belum tercatat” di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dirilis pada 30 Juni 2021.
Sesuai dengan ketentuan dan periode pelaksanaan dalam SE tersebut, Ka. KUA Kecamatan Tampan, H. Fahmi Wahyudi, S.H.I, M.Sy mengelar rapat pembentukan panitia pelaksana. Panitia yang terbentuk akan melaksanakan tugas berupa sosialisasi, menyusun rencana kerja berbasis wilayah dan data lokal, melakukan koordinasi dengan RT/RW/Lurah setempat serta mengklasifikasi data serta tindak lanjut
Alhamdulillah Tim Pelaksana GAS Pencatatan Nikah pada KUA Tampan telah terbentuk dengan susunan sebagai berikut : H. Fahmi Wayudi (Koordinator dan penanggungjawab), Tim I (Kecamatan Binawidya) :Dr.H. Hamizar, S.H.I,M.Sy (ketua), anggotanya : Syahriman, Hasnawati, Susmita, Azhariyah, Nurhadi, Yati Badra, Tut Warni dan indra Putra. Tim II (Kec. Tuahmadani), Ayuf, S.Ag (Ketua), anggotanya: Suhaimi, Yulima Ozeni Yusnita, Gusniwati, Nurhasni, Nori Indriati, Humaidi Hambali, Irdayati dan Azhari.
“Terhitung hari ini, kedua tim yang telah terbentuk sudah bisa mulai bekerja sesuai dengan tahanan SE .“ Ungkap Fahmi. (idris).