Tak Kenal Lelah, Kepala KUA Rupat Utara Sosialisasikan SE No 6 Tahun 2025 Tentang GAS
Daerah

Tak Kenal Lelah, Kepala KUA Rupat Utara Sosialisasikan SE No 6 Tahun 2025 Tentang GAS

  07 Aug 2025 |   75 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Bengkalis (Humas)  Disela - sela pelaksanaan Akad Nikah dilaksanakan, Kepala Kua Rupat Utara H. Dasrif Wahyudi, S.Sy menyempatkan diri untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) nomor 6 tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Pencatatan Nikah) dibeberapa desa yang ada di Kecamatan Rupat Utara. Rabu, 05/08/2025

H. Dasrif Wahyudi, S.Sy didampingi Penghulu dan Penyuluh Agama telah mendatangi beberapa Kepala Desa (Kades), diantaranya Kades Suka Damai Abdul Aris, S.Pd, Kades Kadur Jaironi, S.Sos, Kades Tanjung Punak Asri Ismail, Kades Teluk Rhu diwakili Ibu Sekdes Suhaili, Pj. Kades Puteri Sembilan Arafik, S.Pd, M.SI dan beberapa hari kedepan akan dilaksanakan di desa yang lain yang ada di kecamatan Rupat Utara.

SE Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah  ini dimaksudkan untuk menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan pernikahan dan menertibkan praktik perkawinan yang tidak tercatat di KUA.

Untuk itulah, H. Dasrif Wahyudi menyampaikan kepada Kepala Desa tentang pentingnya Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ini, untuk disampaikan kepada masyarakat pentingnya Pencatatan Pernikahan secara Resmi di KUA. Bagi masyarakat yg sudah menikah tetapi tidak memiliki Buku Nikah atau belum tercatat di KUA namun sudah memiliki Kartu Keluarga urus persyaratan untuk mendapatkan buku nikah. Ujar H. Dasrif Wahyudi, S.Sy.

 

Bagikan Artikel Ini

Infografis